Pelayanan Yang Berliku di BPN Kaltim Hambat Warga Muara Tae Dapatkan Salinan HGU Peusahaan Nakal Di Wilayah Adat Mereka
Kaltim.aman.or.id Setelah memenangkan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim dengan pihak Kanwil BPN Kaltim terkait HGU dua Perusahaan sawit PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa, Masyarakat Adat Muara Tae kembali mendatangi kantor BPN untuk mendaptkan salinan HGU dua perusahaan ini yang merupakan informasi publik ini.
Dalam pertemuan dengan pihak BPN, salinan HGU ini belum bisa diberikan dengan alasan bahwa atasan bidang lima yang menangani konflik sedang tidak adat di tempat.
Menurut Saiman, Perwakilan Warga Muara Tae selaku pemohon salinan HGU ini “Sistem pelayanan di BPN ini sangat berbelit – belit dan berliku – liku hal ini kadang diperburuk dengan pejabat kepala bidang yang kadang tidak ditempat sehingga pelayanan merekapun ikut terhambat. Padahal menurut petugas di BPN, atasan bidang lima yang bertanggung jawab memberi surat ke bidang lain terutama bidang satu dan dua terkait salinan HGU dan titik koordinat perusahaan.”Tegas Saiman.
“Seharusnya lembaga seperti BPN punya pusat layanan informasi publik terpadu sehingga masyarakat yang berkepentingan dapat dengan mudah dan cepat terlayani.”Tambah Saiman.
Pihak Warga Muara Tae sendiri akhirnya harus kembali k e BPN senin depan hingga kepala bidang lima berasda di tempat.
Dalam Upaya Kembalikan Identitas Komunitasnya, Mansyarakat Adat Dayak Benuaq Tementekng Dirikan Sekolah Adat
Ritual Pengobatan Masyarakat Adat Dayak Wehea
Kaltim.aman.or.id Masyarakat Adat Dayak Wehea di Kampung Bea Nehas, Muara Wahau, Kutai Timur Kaltim mengenal ritual Adat untuk pengobatan Dan penyembuhan yang disebut Ritual Adat Njuq.
Ritual ini sering dilakukan oleh Komunitas Adat Dayak Wehea termasuk di Kampung Bea Nehas.
RitualAdat Njuq sudah dipraktekan oleh Masyarakat Adat Dayak Wehea secara turun temurun. Ritual in sendiri biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus yaitu kemampuan berkomunikasi dengan roh – roh leluhur. Para pelaku ritual ini juga oleh Masyarakat Adat Dayak Wehea disebut Emta. Jumlah Emta dalam ritual bisa Dua hingga tujuh orang tergantung kemampuan orang yang akan melaksanakan ritual.
Proses ritual biasanya dilakukan Dua atau tiga Hari.
Saat memulai ritual, Emta terlebih dahulu memanggil roh – roh leluhur yang akan membantu dalam proses ritual ini. Setelah melakukan proses sawaian kemudian para Emta mulai mengelilingi balai kecil yang disebut Nak Blan sebanyak sekitar 7 kali dengan membawa perlengkapan ritual seperti boneka Dan parang.
Proses selanjutnya adalah pengobatan kepada pasien dengan menggunakan telur yang disentuhkan kepada pasien. Mulai Dari kepala hinggal ujung kaki. Kemudian telur dipecah setelah telur bercampur dengan panyakit – penyakit pasien.
Setelah ritual adat selesai, semua perlengkapan harus dibongkar Dan pasien harus bepantang sesuai dengan yang disaimpaikan oleh Emta seperti tidak boleh membuka rumah Dan menerima tamu selama sekitar tiga hari dengan memberi tanda daun pisang yang digantung didepan rumah.
Pada hari ketiga berpantang, para Emta kembali melakukan ritual penutupan yang mengakhiri proses berpantang yang juga merupakan penutupan proses Ritual Adat Njuq
Selama proses Ritual Adat Njuq tidak boleh ada kucing dan dilarang menyentuh langsung Emta. Ini merupakan pantangan untuk Emta.
Oleh : Beang Lie ( Masyarakat Adat Dayak Wehea)
Tolak Ganti Rugi Penggusuran. PT. ARI Malah Polisikan Masyarakat Adat Setelah Gusur Paksa
Kaltim.aman.or.id Kasus penggusuran paksa PT.Aneka Reksa Internasional (PT.ARI) terhadap lahan Warga Komunitas Adat Tementekng di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai barat, Kaltim akhirnya sampai di jalan buntu. PT. Ari menolak mengganti rugi penggusuran yang dilakukan bahkan enggan mengembalikan lahan warga.
Setelah melalui berbagai proses mediasi dan pertemuan pihak perusahaan tetap tidak bersedia mengganti rugi apalagi mengembalikan lahan warga yang telah mereka gusur paksa.
Dari hasil pertemuan mediasi di Kantor Kecamatan Muara Lawa (26/04/2018) pihak perusahaan enggan memenuhi tuntutan warga bahkan melaporkan salah satu warga saat mediasi masih berjalan. warga baru tindakan mengetahui tindakan perusahaan ini setelah adanya pemanggilan dari kepolisian atas laporan dari pihak perusahaan tertanggal 23 April 2108 dengan tuduhan menghalangi kegiatan perusahaan.
Tindakan perusahaan ini sangat disayangkan oleh Lusia, Warga Kampung Dingin yang bersengketa dengan perusahaan “Pihak perusahaan memang tidak pernah menghagai adat istiadat kami, PT. ARI sengaja menggunakan warga lain untuk menguasai wilayah kami. selain itu mereka juga memanfaatkan kepala adat terdahulu yang tidak sah statusnya untuk pelepasan lahan kami.”Kata Lusia.
“Saat proses mediasi masih berjalan, pihak PT.ARI diam – diam melaporkan kami ke polisi, ini melukai proses yang sedang berjalan.” Tambah Lusia.
Hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru penggusuran dari pihak perusahaan terhadap lahan sengketa ini karena warga tetap mempertahankan lahan ini. warga sendiri harus berhadapan dengan pihak kepolisian akibat laporan dari pihak perusahaan
Tuntutan Plasma Tidak di Penuhi, Lahan dan Hutan Adat Komunitas Adat Dayak Kenyah Umaq Kulit di Long Lian Terancam Musnah
Kaltim.aman.or.id Keberadaan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sentosa Sukses Utama (PT.SSU) di Wilayah Adat Dayak Kenyah Umaq Kulit Kampung Long Lian kian meresahakan warga di komunitas ini. Wilayah mereka yang masuk dalam HGU perusahaan terancam akan dibuka habis. dengan luas HGU sekitar 1700 herktar .setidaknya ini yang diungkapkan Paril, salah satu warga Long Lian.
Menurut Paril” Belum lagi selesai tuntutan kami terhadapat perusahaan, sekarang malah ditambah dengan hadirnya perusahaan kayu PT. IPIKA akan membuka hutan kami yang masuk HGU PT. KSSU. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT. SSU, setelah kayu habis ditebang baru kemudian ditanami sawit. ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat adat terutama untuk generasi penerus kami. kami tidak mau ini terjadi.”Kata Paril.
Paril Juga menegaskan “Bagaimanapun caranya kami akan tetap menolak kehadiran PT. IPIKA, Sedangkan hak yang kami tuntut kepada PT KSSU tidak satupun yang dipenuhi apalagi kedepanya nanti. Kehadiran PT. IPIKA ini nanti akan membabat habis kayu kami terutama kayu – kayu cadangan untuk anak cucu kami kedepan ini kami tidak mau sampai terjadi lagi.” Tegas Paril.
Sebelumnya Komunitas Adat di Long Lian sendiri terancam mengalami kriminalisasi dengan dipanggilnya enam orang warga orang pihak kepolisian atas laporan dari PT. SSU atas aksi blokade jalan yang dilakukan warga untuk menuntut perusahaan memenuhi salah satu janjinya untuk memberikan plasma kepada warga saat perusahaan masuk ke wilayah ini. hingga kini janji tersebut tidak direalisasi oleh pihak perusahaan.
Bahkan pada saat pemanggilan enam orang warga di Polres Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara (22/04/2018) Posisi warga kembali dilemahkan oleh pernyataan aparat. “Aksi kalian ini sudah melanggar undang – undang perkebunan, masyarakat adat tidak boleh menyetop aktifitas perusahaan karena ijin perusahaan ini resmi. Hukum adat yang kalian pegang ini tidak sejauh mana kekuatanya.” Kata paril mengutip pernyataan aparat.
Warga akhirnya terpaksa menghentikan aksi mereka untuk menghindari ancaman jerat hukum kalau aksi ini terus dilakukan.
Aksi Kamisan dan AMAN Kaltim
Desak Pemerintah Sahkan Undang – Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Komunitas Adat Di Kutai Barat Lakukan Ritual Adat
Kasus Penggusuran Lahan Masyarakat Adat Bentian Kian Tidak Jelas, Warga Tuntut Keseriusan Pemerintah
Kaltim.aman.or.id Perjalanan kasus penggusuran lahan Masyarakat Adat Bentian di Kampung Suakong, Bentian semakin terkatung – katung, hal ini diungkapkan oleh Charles, Warga Dilang Puti , Kecamatan Bentian Besar, Kutai Kabupaten Kutai Barat, Kaltim. Kasus penggusuran paksa perusahaan sawit PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) ini bukan hanya membabat habis lahan tapi juga kriminalisasi warga dengan ditangkapnya warga saat menanyakan status perusahaan saat menggusur lahan. Walaupun warga yang ditahan sudah dibebaskan, tapi kriminalisasi ini akan melemahkan perjuangan warga dalam menuntut haknya.
Menurut Charles, Kasus ini sudah mendapat respon dari Badan Pertanahan Nasional Kutai Barat (BPN Kutai Barat) yang juga sudah melakuan pengecekan dilapangan bahkan mendapatkan kejanggalan dalam kasus ini. Tapi hingga saat ini belum juga ada tindakan lebih lanjut dari pihak BPN bahkan seperti hilang begitu saja.
“Pihak perusahaan seharusnya tidak semena – mena dengan langsung menegksekusi lahan, tetapi harus mempunyai harus mempunyai dokumen dalam artian dokumen lama sebagai rujukan tapi tidak mempercayai satu orang warga saja. itu tidak benar, ini namanya perampasan hak” Tegas Charles.
“Pihak pemerintah tidak hanya mengecek saja, Sudah mengetahui kalau itu salah, tapi tindak lanjut dari situ. bagaimana masyarakat bisa mempercayai hal yang semacam itu. kalau sudah seperti ini. kepada siapa lagi masyarakat harus menagadu tentunya kalau modelnya seperti ini . jadi pihak pemerintah kalau sudah tahu ini salah maka perlu ada Finalti kepada perusahaan tersebut bahwa perusahaan tidak menjalankan AMDAL yang sebenar – benarnya.” Tambah Charles.
Hingga saat ini perusaan terus terus melanjutakan kegiatan di lokasi di lahan warga yang digusur paksa, sementara warga masih berharap ada lebih lanjut dari pemerintah dalam penyelesian kasus ini sehingga