PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

Aksi Kamisan dan AMAN Kaltim

PENGUATAN SPIRITUALITAS MASYARAKAT ADAT MENUJU PERCEPATAN RUU MASYARAKAT ADAT

Aksi Mendesak Segera disahkanya UU Masyarakat Adat di depan Kantor Gubernur kaltim

Kaltim.aman.or.id AMAN dengan tegas menyerukan kepada pemerintah pusat, DPR RI, dan Presiden RI agar mendengarkan, mengakomodir serta melaksanakan amanat Masyarakat Adat dalam membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) Masyarakat Adat seperti penghapusan bab tentang evaluasi masyarakat adat dari rancangan RUU Masyarakat Adat. yang kedua menuntut penyederhanaan proses pendaftaran Masyarakat Adat sehingga lebih cepat dilakukan, lebih murah, lebih sederhana namun tetapi legitimate.

RUU ini juga harus menjadi alat untuk menyelesaikan konflik masa lalu dengan cara menghadirkan bab atau ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang tertitusi dan rehabilitasi terhadap kerusakan atau pelanggaran yang terjadi dimasa lalu, baik kerusakan budaya, wilayah adat maupun sistem sosial masyarakat adat.

Yang terakhir adalah menuntut agar RUU Masyarakat Adat mengakomodir Komisi Nasional Masyarakat Adat yang bertugas, antara lain untuk menerima pengaduan, melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran hak Masyarakat Adat. Komisi ini juga bertugas untuk mediasi konflik yang melibatkan Masyarakat Adat dengan pihak lain yang berkepentikan. Juga bertugas untuk melakukan kajian mengusulkan perubahan kebijakan dan mengusulkan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adat.

Desakan Pembahasan dan penetapan RUU Masyarakat Adat kian masif pada komunitas – komunitas adat di Nusantara. di beberapa komunitas bahkan melakukan ritual adat untuk memohon bantuan roh – roh leluhur dan Yang Maha Kuasa untuk kelancaran berjalanya proses pembahasan RUU ini dan juga tidak sedikit juga yang hanya memasang spanduk atau tulisan sederhana dengan menggunakan karton. Di Ibukota Jakarta sendiri saat perayaan hari buruh sedunia juga digelorakan dukungan organisasi -organisasi  buruh terhadap RUU Masyarakat Adat.

Aksi serupa juga dilakukan AMAN Kaltim yang tergabung dengan Aksi Kamisan dengan tujuan mendesak pemerintah segera mensahkan Undang – Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di depan Kantor Gubernur (24/05/2018). aksi ini sendiri diawali dengan Ritual Adat Ngewong dari Komunitas Dayak Modang sebagai bentuk permohonan restu leluhur dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Selain itu ritual adalah perwujudan dari nilai – nilai religius dan spiritualitas Komunitas Adat Dayak Modang yang ada di Kaltim dengan dengan makna pembersihan diri dari hal – hak buruk (sial) sehingga harmonisasi antara alam  (Yang Kuasa) dan manusia dapat tercapai

 

Orasi Radius Perwakilan Pemuda Adat pada aksi mendesak pemerintah sahkan UU Masyarakat Adat

Orasi untuk desakan Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat juga banyak digaungkan dalam aksi ini. Mulai dari Perwalilan AMAN Kaltim, Pemuda Adat hingga Perempuan Adat.

Dengan mengutip Statemen Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Radius yang mewakili Pemuda Adat menegaskan dalam orasinya “Perlu Konsisten dalam menggunakan istilah masyarakat adat. penggunaan istilah penting diperhatikan, karena istilah Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat  itu berbeda secara substansi. Yang pertama AMAN mengusulkan adanya Undang – Undang Masyarakat Adat bukan Masyarakat Hukum Adat. yang kedua penggunaan istilah Masyarakat untuk mengkombinasikan dua istilah dalam konstitusi yaitu masyarkat adat dan Masyarakat Tradisional. Secara sosiologis istilah Masyarakat Adat inilah yang hidup di kampung – kampung. Yang paling utama penggunaan istilah ini mempunyai konsekensi hukum yang berbeda. untuk itu semua istilah Masyarakat Hukum Adat harus diganti menjadi Masyarakat Adat.”Kata Radius.

Dengan mengutip Statemen Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, Radius menegaskan dalam orasinya “perlu konsisten menggunakan istilah Masyarakat Adat pada RUU Masyarakat Adat. Penggunaan istilah penting diperhatikan, karena istilah Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat itu berbeda secara substansi. Yang pertama AMAN mengusulkan Adanya Undang-Undang Masyarakat Adat bukan Masyarakat Hukum Adat.Yang kedua penggunaan istilah Masyarakat Adat untuk mengkombinasikan dua istilah dalam konstitusi yaitu : Masyarakat Hukum Adat & Masyarakat Tradisional. Secara sosiologis istilah Masyarakat Adat inilah yang hidup dikampung-kampung. Dan terutama penggunaan istilah ini mempunyai konsekuensi hukum yg berbeda, Untuk itu semua istilah Masyarakat Hukum Adat diganti menjadi Masyarakat Adat.” Kata Radius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *