PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

Tuntutan Plasma Tidak di Penuhi, Lahan dan Hutan Adat Komunitas Adat Dayak Kenyah Umaq Kulit di Long Lian Terancam Musnah

 

Rapat kampung Warga Long Lian

Kaltim.aman.or.id Keberadaan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sentosa Sukses Utama (PT.SSU) di Wilayah Adat Dayak Kenyah Umaq Kulit Kampung Long Lian kian meresahakan warga di komunitas ini. Wilayah mereka yang masuk dalam HGU perusahaan terancam akan dibuka habis. dengan luas HGU sekitar 1700 herktar .setidaknya ini yang diungkapkan Paril, salah satu warga Long Lian.

Menurut Paril” Belum lagi selesai tuntutan kami terhadapat perusahaan, sekarang malah ditambah dengan hadirnya perusahaan kayu PT. IPIKA akan membuka hutan kami  yang masuk HGU PT. KSSU. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT. SSU, setelah kayu habis ditebang baru kemudian ditanami sawit. ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat adat terutama untuk generasi penerus kami. kami tidak mau ini terjadi.”Kata Paril.

Paril Juga menegaskan “Bagaimanapun caranya kami akan tetap menolak kehadiran PT. IPIKA, Sedangkan hak yang kami tuntut kepada PT KSSU tidak satupun yang dipenuhi apalagi kedepanya nanti. Kehadiran PT. IPIKA ini nanti akan membabat habis kayu kami terutama kayu – kayu cadangan untuk anak cucu kami kedepan ini kami tidak mau sampai terjadi lagi.” Tegas Paril.

Sebelumnya Komunitas Adat di Long Lian sendiri terancam mengalami kriminalisasi dengan dipanggilnya enam orang warga orang pihak kepolisian atas laporan dari PT. SSU atas aksi blokade jalan yang dilakukan warga untuk menuntut perusahaan memenuhi salah satu janjinya untuk memberikan plasma kepada warga saat perusahaan masuk ke wilayah ini. hingga kini janji tersebut tidak direalisasi oleh pihak perusahaan.

Bahkan pada saat pemanggilan enam orang warga di Polres Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara (22/04/2018) Posisi warga kembali dilemahkan oleh pernyataan aparat.  “Aksi kalian ini sudah melanggar undang – undang perkebunan, masyarakat adat tidak boleh menyetop aktifitas perusahaan karena ijin perusahaan ini resmi. Hukum adat yang kalian pegang ini tidak sejauh mana kekuatanya.” Kata paril mengutip pernyataan aparat.

Warga akhirnya terpaksa menghentikan aksi mereka untuk menghindari ancaman jerat hukum kalau aksi ini terus dilakukan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *