PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

PROFIL AMAN KALTIM

AMAN adalah organisasi kemasyarakatan independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas masyarakat adat dari berbagai pelosok nusantara. AMAN merupakan wadah perjuangan bersama masyarakat adat untuk menegakkan kedaulatan masyarakat adat secara politik, kemandirian secara ekonomi dan untuk bermartabat secara budaya.

  • Visi AMAN KALTIM adalah terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang berdaulat, adil, sejahtera, bermartabat dan demokratis.
  • Misi AMAN adalah:
  • Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara.
  • Meningkatkan rasa percaya diri, harkat dan martabat perempuan Masyarakat Adat Nusantara sehingga mereka mampu menikmati hak-haknya.
  • Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik.
  • Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  • Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis.
  • Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormtan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat.

 

 

Apa saja kegiatan yang pernah diselenggarakan Organisasi untuk mencapai tujuannya:

  • Penguatan masyarakat adat Lusan di Kab. Paser-Kaltim melalui penerapan prinsip-prinsip FPIC, 2010
  • Pendampingan Masyarakat di desa Long Bentuk, kabupaten Kutai Timur dalam rangka penguatan kelembagaan kampung.
  • Pendampingan Pengrajin Perempuan di kawasan Kedang Pahu, Kabupaten Kutai Barat 2010
  • Pendampingan terhadap kasus-kasus Masyarakat adat (Muara Tae)
  • WorsKhop REDD+
  • Pelatihan jurnalistik bagi pemuda adat di muara tae
  • “In house training bagi pengurus AMAN Kaltim
  • Pelatihan Pengorganisasian masyarakat Adat
  • Pelatihan Fasilitator Pemetaan bagi Masyarakat Adat
  • Pelatihan jurnalistik bagi masyarakat adat

Status Hukum  

Status hukum AMAN didirikan pada tanggal 17 Maret 1999 melalui Kongres yang diikuti oleh sekitar 500 orang yang merupakan representatif masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara. Kemudian disahkan melalui Notaris  Haji Abu Jusuf, SH di Jakarta tanggal, 24 April 2001 dengan Nomor Akta: 26 dengan status Yayasan. Sesuai hasil Kongres AMAN ke III tahun 2007, status hukum AMAN sampai sekarang ini sedang dalam proses penyesuaikan menjadi Aliansi dan sedang dalam proses penyelesaiaan di Kementerian Hukum dan HAM RI.