PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

Mului Dapatkan Pengakuan Masyarakat Adat Pertama di Paser

Acara terima di Kantor Camat Muara Komam, Kabupaten Paser, di serahkan oleh Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie kepada Kapala Adat Mului Pak Jidan (02/08/2018).

Kaltim.aman.or.id Akhirnya perjuangan Masyarakat Adat Mului membuahkan hasil, SK Bupati untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Mului akhirnya didapatkan. Dengan Didampingi Lembaga PADI dan HuMA, Masyarakat Adat Mului Mendapakan SK Bupati No. 413.3/Kep-268/2018. 

Acara terima yang berlangsung di Kantor Camat Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim ini di serahkan langsung oleh Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie kepada Kapala Adat Mului Pak Jidan (02/08/2018). 

Menurut Ahmad SJA, Direktur perkumpulan padi Indonesia “Perjalanan mendorong SK ini sendiri merupakan jalan panjang. Hampir satu tahun perjuangan untuk mendapatkan SK Pengakuan Masyarakat Adat Mului mulai dari proses Pebub hingga membentuk tim (panitia) masyarakat adat yang akan melakukan verifikasi yang diketuai langsung oleh sekda.” Ungkap Ahmad SJA  yang lebih dikenal dengan nama Among.

“Sebenarnya pelajaran yang menarik adalah konsen dan butuh sebuah kesabaran karena pemda sendiri memiliki pemikiran yang berbeda dengan kita. keberhasilan ini merupakan kemenangan kita bersama tapi jangan menjadi euporia yang belebihan yang tidak ada keberlanjutan kedepanya, paling tidak ini jalan pertama. tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bupati, Sekda hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang banyak membantu kami. Serta ucapan terima kasih kepada HuMa yang telah mendukung Padi hingga hari ini karena jujur kami tidak ada donor dalam melakukan proses ini.” Tambah Ahmad SJA

Ahmad SJA. Direktur Padi saat menunjukan SK Masyarakat Adat Mului, Paser

Ahmad SJA juga memaparkan bahwa Mului bisa menjadi pembelajaran untuk semua orang bagaimana masyarakat adat ini mempertahankan adat istiadat, tanah komunal dan sebagainya itu dari gempuran ekonomi yang semakin tinggi, gempuran bagaimana ketika uang menjadi kebutuhan utama.

Terkait hutan adat memang harus diakui terlebih dahulu masyarakat adatnya, kalau masyarakat adat tidak diakui. proses selanjutnya juga tidak akan terjadi. yang terpenting adalah sejarah komunitas dan hal – hal pendukungnya  sudah siap. jadi ketika sebuah komunitas ingin mengajukan diri sebagai masyarakat adat semua sudah siap karena karena dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh tim panitia masyarakat adat akan menanyakan kelengkapan ini.

Kesiapan di tingkat masyarakat adalah merupakan hal yang paling utama dalam mengajukan pengakuan masyarakat adat hingga mendorong hutan adat.

Tahap lanjutan dari SK Penetapan Masyarakat Adat Mului ini adalah mendorong hutan adat di wilayah ini, sambil menunggu proses perda paser yang akan mendukung proses ini sehingga harapan agar perda paser segera disahkan dimana menurut Among “Perda ini cukup Pengakuan Masyarakat Adat Paser tidak perlu panjang lebar. karena sudah ada perbub yang mengatur tentang bagaimana untuk pengakuan masyarakat adat itu.” Kata Ahmad SJA.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *