HIMAS AMAN Kaltim dan KOMNASHAM Kunjungi Masyarakat Adat Suku Balik IKN

infoamankaltim

AMAN Kaltim ajak Komnas Ham RI. Kunjungi Komunitas Adat terdampak IKN

AMANkaltim. bertepatan dengan perayaan hari Internasional Masyarakat Adat se Dunia (HIMAS 2023) AMAN Kaltim melakukan kerjasama dengan Komisi Hak Asasi Manusia(KOMNASHAM) Republik Indonesia, dalam momentum HIMAS 2023 AMAN Kaltim mengajak Komisioner Komnas HAM, bidang Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, S.Sos, M.A. langsung ke titik komunitas Masyarakat Adat yang terdampak oleh aktivitas pembangunan ibu kota baru IKN Nusantara.

pada hari kamis, (10/8/2023). kegiatan turun lapangan tersebut berlangsung di sambut oleh Kepala Adat dan beberapa tokoh Komunitas Adat Balik sepaku, pertemuan dialog yang berlansung kurang lebih 3 jam di mamfaatkan berdiskusi sederhana dipandu langsung oleh Komisioner Komnasham, Saurlin P Siagian. Ia menjelaskan tujuan kedantangan Komnasham ke Sepaku Komunitas Suku Balik atas dasar informasi dari AMAN Kaltim di Samarinda serta terdapat pantauan komnasham juga terkait dengan situasi Pembangunan IKN yang selama ini di laksanakan oleh Pemerintah, iya menyampaikan bahwa kehadiran komnasham ke Komunitas Suku Balik Sepaku dalam rangka memastikan secara langsung bagaimana hak-hak masyarakat adat di sekitar kawasan IKN bisa terpenuhi serta mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada di lapangan serta melalui kunjungan secara langsung oleh Komnasham nantinya akan membuat kajian-kajian terhadap dampak pembangunan IKN terhadap hak-hak masyarakat serta Komnasham juga melalui penelitian lapangan bisa menyampakan langsung kepada Presiden agar di berikan solusi-solusi penting ucapnya.

dok. foto saat berada diruangan Rumah Kepala Adat Balik

Saiduani Nyuk Ketua PH Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur menyampaikan kepada Komnasham Komunitas Suku Balik ini perlu ada perhatian khusus dari Pemerintah yang selama ini menurutnya tidak sama sekali di perhatikan oleh Pemerintah dalam hal pembangunan IKN, salah satu dalam aksi/operasi Pembangunan selalu mengabaikan hak dasar Masyarakat Adat di sepaku, misalnya pembangunan IKN tidak menghargai Hak Asasi Masyarakat Adat yang sudah di deklarasikan PBB. masyarakat Adat perlu di lindungi keberadaannya karena sejak negara Medeka dan terbentuk masyarakat adat sudah jauh lebih dulu mendiami suatu wilayah tersebut, kami dari Pengurus Wilayah AMAN Kaltim sudah melakukan dialog atau diskusi dengan pihak mewakili Otorita IKN, namun masukan-masukan serta rekomendasi dari AMAN Kaltim tidak di pakai dan di realisasikan salah satunya rekomendasi AMAN Otorita IKN perlu membuat kebijakan khusus terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di kawasan IKN secara khusus, agar Komunitas Adat suku balik yang memiliki wilayah adat mendapatkan hak serta mendapatkan kepastian hak mereka yang mendiami wilayah IKN secara turun temurun tidak terusir dan di gusur paksa atas nama pembangunan. tegas Duan.

Sibukdin Kepala Adat Komunitas Suku Balik menyampaikan kepada Komnasham agar nasib mereka di perhatikan oleh Pemerintah saat ini kami sudah tidak tau harus mengadu kepada siapa, karena kami sampai saat ini masih dalam bayang-bayang ketidak jelasan nasib kami terutama membuat kami ketakutan adalah kami terancam terusir dari kampung serta tanah kami sulit kami pertahankan karena pemerintah menganggap kami tidak ada karena kami tidak memiliki sertifikat tanah, kami secara turun temurun tinggal tempat ini, kami cukup bersabar tanah kami di caplok oleh perusahaan HTI habis sudah namun saat ini kampung kami lagi yang akan direncanakan digusur ambil untuk kepentingan pembangunan IKN.

Duan Ketua PH AMAN Kaltim menambahkan, Di momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Se Dunia(HIMAS 2023) kami berharap semua pihak terkhusus Otorita IKN yang sedang kami kawal pembangunan menghargai hak masyarakat adat di Kalimantan Timur, tidak memperlakukan masyarakat adat secara brutal dan merebut hak masyarakat adat.

  1. Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR-RI segera sahkan UU Masyarakat Adat
  2. Kami meminta meminta Komnasham juga membantu mendorong agar  Rancangan  Undang-undang Masyarakat Adat  segera di sahkan menjadi Undang-Undang  secara resmi, agar bisa melindungi hak masyarakat adat seluruh Nusantara ini serta memberikan kepastian hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *