Kaltim.aman.or.id Beberapa Komunitas Adat di Kutai Barat, Kalimantan Timur mengeluhkan sulitnya mendapatkan Kartu Tanda Penduduk. di Beberapa tempat seperti Komunitas Adat Dayak Benuaq Ohokng Sangokng di Muara Tae, Kecamatan Jempang dan Juga Komunitas Adat Dayak Jumetn Tuayantn di Jontai, Kecamatan Nyuatan.
menurut warga pihak Catatan Sipil (Capil) beralasan bahwa tidak tersedianya blangko. Padahal untuk datang ke Kabupaten saja dari komunitas masing – masing cukup jauh dan ini harus dilakukan berkali – kali. jelas untuk warga ini sangat menyulitkan dari segi biaya dan waktu.
Pihak kampung sendiri juga sudah menanyakan ini ke pihak kecamatan bahkan kabupaten sendiri, tapi semua tetap berujung kepada pihak Capil di kabupaten.
E – KTP sendiri sangat dibutuhkan Komunitas – Komunitas Adat di Kubar untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah terutama untuk akses kesehatan maupun pendidikan serta akses – akses layanan lainya.
Parahnya lagi belum adat gerakan dari pihak maupun kabupaten untuk turun langsung ke kampung – kampung untuk pembuatan E – KTP yang baru. otomatis bagi warga komunitas adat yang ingin memiliki E – KTP harus pergi ke kabupaten. Walaupun setelah semua proses yang sulit ini dilakukan, E-KTP tetap kunjung juga didapat.
Seharusnya warga muda dari usia 17 tahun keatas sudah bisa melakukan pembuatan E-KTP, tapi hingga sekarang masih banyak warga yang memiliki E-KTP ini.
Hal ini diungkapkan Radius, Biro Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) AMAN Kaltim “Dalam perjalanan saya ke komunitas adat di Kubar, banyak warga yang menyayangkan bahwa pemerintah tidak serius dalam hal kebijakan untuk memenuhi hak – hak masyarakat adat ini termasuk akses mudah untuk mendapatkan E -KTP. harusnya adat kebijakan dari pemerintah untuk akses mudah mendapatkan E-KTP ini. Pertama pemerintah harus sesegera mungkin untuk melaporkan ke Kemetrian terkait hal ini karena informasi yang didapat adalah karena tidak adanya ketersediaan blangko. yang kedua adalah pemerintah daerah harus memilik solusi bagi masyarakat adat yang belum mendpatkan E-KTP dan solusinya tentu tidak lepas dari prosedur perundang – undangan. “Papar Radius.
Radius juga menambahkan selain untuk akses kesehatan dan pendidikan, E-KTP ini akan sangat dibutuhkan dalam pemelihan calon legislatif nantinya. Karena saat pemilihan tahun 2019 kedepan bagi warga yang tidak memiliki E-KTP tidak dapat memilih presden dan wakilnya ataupun para calon legislatif sedangkan warga dari komunitas adat di Kubar juga ingin berpartisipasi pada pesta demokrasi ini. hali ini jelas menjadi kesulitan bagi komunitas adat yang juga adalah warga nergara Indonesia.