Masyarakat Adat dan Mahasiswa Kaltim Aksi Tolak DPR Revisi UU Pilkada

PW. AMAN Kaltim

Samarinda 23 Agustus 2024- Gerakan Rakyat menolak Revisi Undang Pilkada yang rencana di lakukan oleh DPR-RI. Serta upaya pembangkangan Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Pemerintah dan DPR, Mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur membentuk Parlemen Jalananan(aksi). Koalisi Mahasiswa dan Rakyak Kaltim Bergerak. dan Mahasiswa menamakan MAKARA, dalam aksi tersebut terdiri dari seluruh BEM sekalimantan Timur, kelompok Cipayung, Aktivis NGO, Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat.

Dalam aksi di depan DPRD Provinsi Kalimantan Timur ribuan masa turun mengepung Kantor DPR. Pelaksanaan aksi dijadwalkan jam 09 pagi titik kumpul di Islamic Center kota Samarinda. Masa mulai berdatangan dari berbagai daerah perwakilan kampus-kampus sehingga mulai terlumpul memenuhi depan kantor DPRD Provinsi sekitar jam 12 Siang.

Tim AMAN Kaltim Membentangkan Tulisan Sahkan UU Masyarakat Adat

Para orator sikap politik mulai bergantian menyampaikan pendapat melalui mimbar aksi. Koordinator aksi menyampaikan poin-poin tuntutan antara lain koalisi Makara menyampaikan aksi ini adalah merespon situasi Indonesia saat ini lagi dalam keadaan genting dan tidak sedang baik-baik saja paska putusan mahkamah konstitusi ada upaya DPR-RI dan Pemerintah melakukan pembangkangan konstitusi demi kepentingan sekelompok keluarga kekuasaan, disisi lain sudah banyak peristiwa pengangkangan konstitusi dilakukan oleh rezim Jokowi yang menyebabkan rakyat menderita.
Berikut Poin-poin pernyaan sikap aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kalimantan Timur(MAKARA)
1. Kawal Putusan MK. Nomor 60/PUU-XXII/2024.
2. Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada
3. Sah RUU Perampasan Aset
4. Sahkan RUU Masyarakat Adat
5. Menuntut Pertanggungjawaban Jokowi dan DPR
6. Mengecam tindakan Represif yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian pada masa aksi demontrasi.

Setelah membacakan poin tuntutan aksi massa meminta agar dapat dialog dengan Ketua DPRD Provinsi Kaltim namun tak kunjung di berikan kesempatan masa aksi memaksa ingin menerobos pagar kantor DPRD namun tidak kunjung roboh serta massa aksi mendorong ada intruksi dari polisi bahwa ada perwakilan DPRD yang akan menemui massa aksi, namun seluruh aliansi massa aksi kecewa yang hadir hanya wakil ketua DPRD dari Fraksi PDI.Perjuangan, aksi massa semakin bringas setelah wakil ketua DPRD menyampaikan sikapnya massa aksi meminta untuk masuk kedalam gedung DPRD Provinsi untuk melakukan hearing serta memastikan komitmen DPRD provinsi menyampaikan tuntutan aksi massa kepada DPR-RI dan Pemerintah Republik Indonesia dijakarta. Karena tidak di berikan kesempatan massa melakukan pemblokiran jalan serta mendorong gerbang mencoba menerobos berulang-ulang aksi saling lempar dengan aparat kepolisian trus terjadi sempat beberapa kali cheos. Pada pukul 18.00. Para aparat polisi memaksa membubarkan massa aksi, berujung bentrok dan ricuh, mahasiswa dan massa aksi diserang brutal oleh aparat serta banyak yang ditangkap, tak hanya itu aparat semakin brutal dan massa aksi mengalami represif dan luka-luka dilarikan kerumah sakit.

Ketua AMAN Kaltim mengecam tindakan brutalitas aparat kepolisian terhadap massa aksi yang dilakukan masyarakat kalimantan timur, saya turut menyaksikan kebrutalan aparat karena ada beberapa masyarakat adat dan aktivis Masyarakat Adat yang dikomando Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) Kaltim saat aksi, gerakan yang dilakukan keterpanggilan untuk solidaritas memperjuangkan Konstitusi yang dikangkangi oleh Rezim yang di pimpin oleh Jokowi, selain itu Duan menyampaikan rezim Jokowi telah berkhianat terhadap masyarakat Adat, janji-janji dalam Nawacita Jokowi 10 tahun berjalan tidak dipenuhi justru terbalik, Undang-Undang Masyarakat Adat sudah kurang lebih 15 tahun enggan disahkan, Masyarakat Adat di Kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas tanah, di Kalimantan Timur telah di tetapkan PSN, dan IKN yang merusak ruang hidup masyarakat Adat, baru-baru ini Investor di berikan izin 190 tahun kuasai tanah kaltim sedangkan tanah masyarakat Adat di rampas paksa bahkan ada masyarakat Adat di tipu hanya diberikan sertifikat jangka waktu 10 tahun. Situasi ini sangat menyedihkan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *