Mundurnya dua Pejabat penting Otorita Ibu Kota Nusantara dan dilema masyarakat adat

Mundurnya dua Pejabat penting Otorita Ibu Kota Nusantara dan dilema masyarakat adat

 

Rumah resmi kepala negara telah mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu kota Nusantara (OIKN) yaitu Bambang Susantono beserta wakilnya Danang Rahajoe, Pada hari senin 3 Juni 2024 yang lalu.

Pengunduran diri dari kursi Kepala OIKN dan Wakil ini menyebabkan pertanyaan besar bagi khalayak luas Indonesia. Padahal, Presiden Joko Widodo ingin merayakan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 nanti di Ibu Kota yang disebut Nusantara ini.

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat adat yang menempati sekitar kawasan pembangunan IKN terhadap mundurnya 2 mantan pejabat penting ini?

Asad [bukan nama asli) yang kami wawancarai via sambungan telepon merupakan salah satu masyarakat adat yang tinggal di Kampung Sepaku menyatakan tanggapannya terkait mundur Kepala OIKN beserta wakilnya “ya, sebenarnya bagiku itu bagian dari strategi dari pemerintah untuk mengelabui tugas-tugas inti mereka, istilahnya mereka mau cuci tangan lah bahasanya, dari tugas-tugas yang diinginkan oleh masyarakat” ujarnya.

Sambungnya “selain pemerintah yang kembali harus mengulang pekerjaannya, kami masyarakat adat juga akan memulai kembali dari awal perjuangan kami, kan kami dari kemarin-kemarin sudah bersuara dan bertindak akibat pengabaian terhadap hak-hak kami sebagai masyarakat adat, nah pimpinan yang baru ini belun tentu mau melihat dan mendengarkan suara kami nantinya. Maka, ku rasa akan lebih parah nasib kita ini, karena kita ga tau pengantinya ini orangnya seperti apa”

Lanjutnya “ini juga merupakan cara untuk meredam suara kami sebagai masyarakat adat, otomatis kalau kami berjuang bagaimana kami mau menuntut, karena otoritanya ga ada diganti sama yang baru, mau dengan siapa kita selanjutnya.”

“Pembicaraan soal mundurnya Kepala OIKN dan Wakilnya ini juga nda hanya kami masyarakat adat yang bicarakan, masyarakat transmigran juga membicarakan ini, karena merasa lahannya kena oleh proyek pembangunan, wah nasib kita ini menjadi semakin nda jelas, masalahnya lahan kita ini sudah nda dibayar, terus gimana penyelesainnya kalau otorita ganti yang baru” tutupnya.

Kemudian kami juga mewawancarai via sambungan telepon Usup (bukan nama sebenarnya) salah satu masyarakat adat yang tinggal di kampung Sepaku, ia juga menyatakan dengan nada yang skeptis terkait mundurnya Kepala OIKN beserta Wakilnya.

“Dari awal kan sudah diperhitungkan itu sebenarnya, pasti mundur kepala sama wakilnya ini, karena itu skema lama sebenarnya, ada atau tidak ada kesalahan akan tetap diganti mereka itu, karena tujuannya agar tidak ada realisasi-realisasi janji-janji yang dibuat oleh para pengurus ini.”

Lanjutnya “coba sekarang, itu kan pernah janji bahwa ada Surat Keputusan untuk pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat dan tidak akan ada penggusuran, kalau pemimpinnya sudah diganti siapa yang bisa jamin janji itu ? Kan modal janji doang, itu kan alasannya.

“Alasannya itu adalah sebuah pengaburan bagi masyarakat-masyarakat yang sudah dapat janji, bahkan kalau sudah masuk investor ke sini nanti yang lama-lama itu akan sama juga nasibnya, karena yang lama-lama ini sama juga sudah nebar-nebar janji. Contoh, soal relokasi itu, sampai sekarang kita ga tau soal denah relokasinya dimana ? Tapi penggusurannya tetap dilakukan, warga tetap disuruh menyingkir”

Saiduani Nyuk Ketua PH. Wilayah AMAN Kaltim mengatakan terkait dengan pengunduran Kepala Otorita tentu satu rangkaian dengan isu perlawanan masyarakat adat dikawasan IKN menuntut hak mereka agar diakui serta tentu pembebasan lahan yang juga tidak diselesaikan dgn baik, rentetan kasus misalnya AMAN Kaltim mencatat, misalnya dibandara VIP. Ada 9 orang di kriminalisasi, kemudian di Pemaluan kampung Sabot pengusiran masyarakat adat yang diberi jangka waktu untuk meninggalkan tempat mereka namun penolakan dari warga secara masif, kami menduga dengan penggatian kepala otorita ini pemerintah merencakan akan melakukan upaya paksa penggusuran terhadap hak2 masyarakat adat yg selama ini yang masih tertunda karena pihak otorita dianggap tidak segera menyelesaikan dengan Gusur paksa karena tuntutan dan gejolak dari warga di kawasan IKn serta Masyarakat adat, kalau kita membaca polanya tentu dengan pergantian kepemimpinan otorita ini ada upaya menghilangkan hak yang dijanjikan oleh otorita selama ini akan melakukan pembebasan lahan secara humanis dan mekanisme yang diinginkan warga, disisi lain, menghilangkan tanggungjawab pimpinan sebelumnya serta tanggungjawabnya terhadap masyarakat. Kami meyakini kedepan akan ada upaya pemaksaan perampasan dikawasan IKN tampa penyelesaian hak masyarakat adat di kawasan IKN

Junalis Masyarakat Adat

Sumber Infokom AMAN Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *