PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Kegiatan AMAN Kaltim

Konsolidasi AMAN Region Kalimantan di Tanah Adat Balik Sepaku

Kalimantan Timur Jadi Tuan Rumah Konsolidasi AMAN Se-Region Kalimantan

Sepaku 19 Januari 2024

Bertempat di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Masyarakat Adat seluruh Kalimantan melaksanakan konsolidasi. Dimulai pada tanggal 17-18 Januari 2024.

Dok infokom Aman Kaltim

Acara dibuka oleh sambutan Sekretaris Jendral AMAN yaitu Rukka Sombolinggi, disaksikan oleh DAMANAS Region Kalimantan, dan Kepala Adat Suku Balik Sepaku yaitu Sibukdin. Kemudian acara dilanjutkan ke sesi dialog publik, dan update perkembangan organisasi yang dipaparkan oleh masing-masing Ketua BPH AMAN dari 5 Provinsi di Kalimantan.

Malam hari peserta konsolidasi dihibur oleh festival budaya yang menampilkan berbagai pameran produk masyarakat adat dan tarian dari Masyarakat Adat lokal seperti Ronggeng Suku Balik dan Paser, Rijoq Suku Benuaq dan Tonyoi, tarian Enggang Suku Dayak Kenyah, dan Hudoq Suku Bahau.

Konsolidasi yang dilaksanakan di tanah leluhur Masyarakat Adat Balik ini, dihadiri oleh semua Pengurus Wilayah organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pengurus Daerah, serta Organisasi Sayap AMAN seluruh Kalimantan.

Bukan tanpa alasan Provinsi Kalimantan Timur dijadikan sebagian tuan rumah konsolidasi AMAN se-region Kalimantan. Semenjak Presiden Republik Indonesia mengumumkan pemindahan Ibu Kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur, pada akhir tahun 2019. Kalimantan Timur ibarat menjadi primadona baru bagi masyarakat luas, baik itu level nasional maupun mancanegara.

Namun, isu yang sangat mendesak dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini adalah eksistensi dari Masyarakat Adat yang mendiami sekitar wilayah pembangunan IKN yaitu Suku Balik yang kian terancam punah oleh kehadiran IKN.

Suku Balik sebagai salah satu yang terdampak langsung terhadap pembangunan IKN saat ini sedang mengalami berbagai dampak negatif dari kehadiran IKN seperti ruang hidup yang kian terancam, hak atas tanah ulayat yang tidak memiliki kejelasan, dan belum adanya peraturan khusus OIKN soal pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak dari Masyarakat Adat. Bukan sekedar pengakuan kearifan lokal.

Maka dari itu, konsolidasi ini bukan saja sebagai wadah memperat hubungan berbagai pengurus organisasi AMAN serta merumuskan strategi kerja-kerja AMAN Region Kalimantan dalam menghadapi dampak dari Pembangunan IKN serta mekanisme kerja organisasi dalam memperjuangkan Masyarakat Adat. Tetapi, juga sebagai bentuk solidaritas seluruh organisasi AMAN di Pulau Kalimantan terhadap nasib Suku Balik yang terdampak langsung proses pembangungan  IKN.

Dalam konsolidasi ini juga menghasilkan  Resolusi sebagai berikut :

1. Kami menolak segala bentuk penggusuran dan perampasan wilayah adat yang mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh Kalimantan.

2. Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN untuk segera menghentikan seluruh proses pembangunan IKN sebelum adanya jaminan hukum pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat yang berada di dalam dan sekitar area kawasan IKN.

3. Kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan untuk segera melaksanakan Permendagri No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat, dan percepatan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Sehingga kami dapat mengoptimalkan peran dan kontribusi kami dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional.

4. Kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan untuk mengimplementasikan kebijakan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat beserta Wilayah Adatnya.

5. Kami mendesak Pemerintah untuk menjamin akses Perempuan, anak dan kaum disabilitas terhadap ruang hidup dan dalam mempraktekkan pengetahuan kolektifnya.

6. Kami mendesak TNI dan POLRI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat, dan para pembela Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan hak-haknya, memperjuangkan tanah-airnya, termasuk hak-hak kami sebagai peladang tradisional.

7. Kami mendesak Presiden dan DPR RI sebelum berakhir masa jabatannya untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.

8. Kepada para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Pilpres 2024 nanti wajib melaksanakan mandat Konstitusi UUD 45 untuk mengakui, melindungi dan menghormati Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya.

 

Kami, Masyarakat Adat tidak menolak dan tidak anti pembangunan, tapi kami menolak dan anti terhadap segala bentuk dan proses kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan dan merampas hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat.

Kami, Masyarakat Adat se-Kalimantan siap bekerjasama dengan semua pihak terkait untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak seluruh Masyarakat Adat yang ada di Kalimantan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Sang Pencipta Alam Semesta dan restu para leluhur Masyarakat Adat di seluruh Kalimantan bersama kita.

Penulis: Andreas Hului (Staf OKK AMAN Kaltim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *