PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Kasus Masyarakat AdatKomunitas Adat

AMAN Kaltim mengecam serta mengutuk keras terhadap Penetapan tersangka 5 Orang Pejuang Masyarakat Adat di kampung komunitas Sempeket Dingin Tementekng Kabupaten Kutai Barat,

Biro Infokom AMAN Kaltim/Rilis Resmi 15/03/2023

kaltim.aman.or.id  — AMAN Kaltim mengecam serta mengutuk keras terhadap Penetapan tersangka 5 Orang Pejuang Masyarakat Adat di kampung komunitas Dayak Sempeket Dingin Tementekng Kabupaten Kutai Barat,

Ibu Jane Komunitas Dingin Tementekng beraktivitas disisa Kebun yang tidak jauh dari aktivitas Tambang EBH

11 Maret 2023 surat pemanggilan memberikan keterangan serta status hukum sebagai tersangka Ibu Priska, Misen, Erika Siluq dan Ferdinand kelima Di Kenakan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 167 ayat (1) KUHP” berbunyi Barang siapa secara melawan hukukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancamana kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, subsider, barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhan tidak pergi dengan segera* sebagaimana dimaksud dalam pasal 335. Ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsider Pasal 167 Ayat (1) KUHP

5 Orang yang ditetapkan tersangka mereka adalah berjuang atas hak wilayah adatnya hak asasi manusia yang melekat pada masyarakat adat, hak hidup dan hak ruang hidup yang bebas dari pencemaran, pengrusakan dari pihak luar, terutama yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT. Energi Batu Hitam yang selama ini bermasalah dalam pelaksanaan usahanya, dimana masyarakat adat menjadi korban dari aktivitas pertambangan antara lain PT. EBH menggusur tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat tampa izin pemilik lahan, serta di duga PT. EBH. Melakukan pencemaran lingkungan merusak sumber air utama warga, serta PT. EBH. Membangun gudang bahan peledak disekitar akses utama warga menyebabkan ketakutan ancaman bagi nyawa warga melintas serta melakukan aktivitas disekitar aktivitas perusahaan PT. EBH. Dengan beberapa alasan tersebut warga melakukan aksi protes dan menutup serta meminta aktivitas PT. EBH dihentikan serta melakukan penyelesaian hak atas pengrusakan ditanah warga dan kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan namun kenyataannya situasi memburuk justru masyarakat adat diduga di kriminalisasi oleh perusahaan PT. EBH yang diduga di beking oleh aparat.

AMAN KALTIM. Melalui Ketua PH. Saiduani Nyuk menyatakan berduka mendalam telah hilangnya keadilan bagi masyarakat adat terkhusus di Kabupaten Kutai Barat terhadap komunitas anggota AMAN di kampung Dayak Sempeket Dingin Tementekng. Selama ini kita berharap kepada istitusi penegakan hukum satu-satunya yg diakui negara melakukan perpihakan terhadap warga negaranya mengayomi, melindungi sesuai tujuan terbentuknya institusi penegakan keadilan, kami berharap pihak aparat mencabut status 5 orang berjuang hak tersebut sebagai tersangka, serta memulihkan nama baik mereka serta memaksa perusahaan segera menyelesaikan masalah dengan masyarakat adat serta meminta kepada Pemerintah KUBAR serta Kementerian yang memiliki wewenang mengeluarkan izin Pertambangan PT. EBH. Melakukan Evaluasi Mencabut izin  perusahaan yang yang bermasalah dengan masyarakat adat serta mengevaluasi keseluruhan   izin operasi perusahaan  bermasalah di Kalimantan Timur ucap Saiduani Nyuk.

Potret Sungai akses utama komunitas adat dayak Dingin Tementekng tercemar oleh PT. Energi Batu Hitam di Kutai Barat

Kami meminta hentikan kriminalisasi Masyarakat Adat di Kalimantan Timur dalam bentuk apapun.

Ketua AMAN Kaltim menghimbau kepada seluruh komunitas Adat di Kalimantan Timur melakukan solidaritas terhadap upaya-upaya apapun yang melemahkan posisi Masyarakat Adat yang berjuang atas wilayah adatnya saatnya masyarakat adat bersatu, jika hal ini seperti ini terus berlanjut maka selesailah nasib Masyarakat Adat, jika berjuang atas tanah sendiri dan wilayah adat sendiri di kriminalisasi serta di penjarakan. Tidak ada jalan lain ialah PERLAWANAN…tegas Duan.

Editor: Penanggungjawab PW. AMAN KALTIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *