PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Kasus Masyarakat AdatKomunitas Adat

Perusahaan Tambang Batu-Bara diduga dibeking Aparat-Gusur Tanah Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tampa Izin

Kaltim.aman.or.id–17 Februari 2023 Komunitas adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng Kecatan Muara Lawa Kabupaten  Kutai Barat Kalimantan Timur pada tanggal 2 Februari 2023, Menutut Perusahaan PT. Energi Batu Hitam(EBH) telah melakukan penggusuran ladang milik masyarakat adat sejak lama tampa ganti rugi, PT. EBH mendirikan gudang bahan peledak batu-bara di sekitar ladang masyarakat adat, menurut warga hal tersebut sangat mengancam keberadaan warga masyarakat di sekitar menurut Ibu Priska salah satu pemilik lahan, sejak kehadiran perusahaan tersebut warga masyarakat adat sangat dirugikan terutama perusahaan menimbulkan kerusakan pada ladang dan kebun menyebabkan tanaman masyarakat adat Ibu Priska rusak oleh aktivitas perusahaan namun perusahaan PT. EBH tidak menanggapi tuntutan warga sejak bulan juli 2022. Lahan warga yang di rusak kurang lebih seluas 6,6 Hektar selain itu tanah longsong air endapan dari akitfitas perusahaan menyebabkan tanaman mati dan rusak.

Nenek Jane Saat memberikan kuasa untuk memperjuangkan tanah yang di gusur PT.EBH, tampa Izin

Kisah pilu nenek Jane berusia 79 tahun sambil meneteskan air mata menceitakan bahwa mendiami kampung dingin komunitas adat tementekng turun-temurun ia adalah salah satu keturunan leluhur asli tementekng pendiri kampong komunitas dari silsilah nenek Jane keturunan ke-11 (sebelas) dari pendiri kampung komunitas tementekng dingin, walaupun sudah usia renta ia tetap hidup berladang setiap tahun, kebiasaan orang dayak setelah selesai berladang tanam padi mereka akan menanam jenis tanaman buah-buahan serta tanaman yang dianggap bermanfaat salah satunya karet,  setelah hadirnya perusahaan pertambangan batu bara PT. Energi Batu Hitam, tanah nenek Jane di gusur tampa bisa terbendung, tanah yang biasa ia rawat dibangun Gudang Bahan Peledak(Bom Batu-bara). Nenek Jane meminta  keadilan atas tanah ladang serta kebun yang di garap perusahaan Pertambangan PT. EBH sampai sekarang tidak ada kepastian terhadap haknya.

Sekian lama perusahaan tidak melakukan penyelesaian hak atas nenek jane melaporkan masalah tersebut kepada Erika Siluq memberikan kuasa  salah satu anak keponakan bekerja sebagai Notaris di samarinda dan Erika juga memiliki jaringan kuat sebagai Pemimpin Organisasi Gerakan Pemuda Dayak Kaltim, sejak Juni 2022 bersurat kepada pihak PT. Energi Batu Hitam agar hak Ibu Jane dan masyarakat adat lain di selesaikan, namun pihak perusahaan enggan mengindahkan proses yang di minta pihak kuasa untuk melakukan tuntutan.

Kronologis

Pada tanggal 2 Februari 2023 Massa dari warga masyarakat adat melakukan aksi di depan kantor PT. EBH. Pihak perusahaan tidak bisa mengambil keputusan atas tuntutan warga masyarakat adat pemilik lahan digusur, justru perusahaan menurunkan aparat kepolisian kutai barat untuk menemui warga, setelah kejadian aksi masa penutupan kantor Pihak Perusahaan Justru melaporkan beberapa orang masyarakat adat yang menuntut hak kepada Polres Kubar sehingga ada beberapa warga pemilik lahan dilaporkan, setelah dilaporkan pihak aparat dengan cepat meningkatkan ke penyidikan, sementara laporan masyarakat sejak 6 bulan yang lalu tidak di respon oleh pihak kepolisian kutai barat ujar Sasno Kesek sebagai kuasa hukum yang di tunjuk masyarakat adat untuk mendampingi, ia menduga keperpihakan parat kepolisian kubar kepada perusahaan semakin kuat dengan tindakan-tindakan dilapangan, perlakukan tidak manusiawi oleh perusahaan, pihak warga melalui kuasa hukum melaporkan balik perusahaan kepada polres kutai barat dengan tuduhan perampasan tanah dan pencemaran terhadap sumber air masyarakat adat namun tidak di perlakukan sama oleh polres kutai barat.

Pada tanggal 12 Februari 2023 terjadi pertemuan yang di fasilitasi oleh Polres Kutai Barat di Kantor Polres Kutai Barat, dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan dengan pihak perusahaan perusahaan tidak mau mengakui dan meng akomodir tuntutan warga pada akhirnya terjadi deadlook tidak menemui kesepakatan dan titik temu.

  1. Warga pemilik lahan meminta hak katas tanah kebun di pulihkan dan dibayar sesuai dengan pengrusakan terjadi
  2. Warga masyarakat adat menutut agar perusahaan keluar dari wilayah adat Komunitas Adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng

Masyarakat adat dilokasi tanah adat yang di gusur mendirikan tenda untuk memantau perusahaan agar tidak beraktivitas selama tidak ada titik temu penyelesaian atas hak masyarakat adat, pada tanggal 16 Februari 2023, terjadi ekskalasi memanas antara warga dan aparat kepolisian dikarenakan membubarkan aksi tenda masyarakat adat.

Sastiono Kesek Kuasa Hukum Masyarakat Adat meyampaikan sangat prihatin melihat penegakan hukum di kabupaten kutai barat warga melapor atas kasus lingkungan, pencemaran serta menyerobotan lahan, namun tidak di tindaklanjuti, namun justru di waktu yang sama perusahaan melaporkan masyarakat adat protes tidak sampai 24 jam sudah ditingkatkan ke penyelidikan, Sasno mengatakan sore 16, Februari 2023 rombongan aparat kepolisian kutai barat datang kelokasi dengan di fasilitasi perusahaan PT. EBH dan PT. RML. Dua perusahaan tersebut dalam hal ini sebagai terlapor, para aparat datang kelokasi membongkar tenda jaga masyarakat adat serta mengambil tenda sebagai alat bukti atas laporan perusahaan.

Pada tanggal 17 Februari hari ini Pihak Polres memanggil Paksa pihak yang terlibat dalam aksi, antara lain Ibu, Priska Pemilik lahan, Erika Siluq juga sebagai kuasa pemilik lahan dan Salvino pembela aktivis masyarakat adat yang mengikuti solidaritas di lokasi tanah warga.

Diduga pihak aparat kepolisian melakukan upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat yang melakukan aksi dengan melakukan penyelidikan, warga di tuduh melakukan pengancaman dengan menyita barang bukti Mandau yang di miliki warga komunitas adat dayak saat melakukan penjagaan tanah yang gusur oleh perusahaan. Sedangkan Mandau adalah atribut kebudayaan masyarakat adat yang tidak terlepas saat masyarakat berkativitas di hutan atau di tempat bekerja.

Saiduani Nyuk Ketua PH. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur mengecam keras tindakan perusahaan terhadap masyarakat adat, kasus seperti ini kerap kali terjadi ini sudah sekian kali aktivitas pertambangan yang diduga di bekingi oleh aparat yang secara terang-terangan merampas tanah adat masyarakat dengan paksa, kami menduga ada persoalan yang sangat parah dalam tubuh aparat khususnya dalam lembaga yang selama ini di mandatkan Negara untuk menegakkan keadilan dengan semboyan melindungi dan mengayomi masyarakat, membutikan setelah terkuak kasus Ferdy Sambo yang baru-baru ini membongkar praktek Tambang di Kaltim, tambang berizin maupun tidak berizin di bekengi petinggi Polri, kami menduga ada hubungannya di kutai barat ini, sehingga perusahaan melakukan semena-mena terhadap masyarakat yang menuntut haknya kepada perushaan. Ketua PH. AMAN Kaltim meminta hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, kami meminta pemerintah mengevaluasi izin perusahaan yang bermasalah serta merampas wilayah adat, serta mencabut izin kuasa pertambangan PT.EBH. dan Kapolri Jend. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.  segera melakukan evaluasi ditubuh Polri secara total sampai ke daerah terutama Kutai Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *