Kaltim.aman.or.id PemerintahKampung Batoq Kelo di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim kembali menyambut baik assessenment awal AMAN Kaltim melegalkan status Hutan Adat di wilayah ini. Hal ini disampaikan oleh Petinggi (Kepada Desa) Kampung Batoq Kelo, Yusuf Widhianto saat bertemu dengan tim AMAN kaltim
Menurut Yusuf Widhianto , Petinggi Kampung “Kami sebagai aparat kampung mendukung rencana ini karena produk perhutanan sosial termasuk hutan adat tentunya memiliki tujuan yang baik untuk kepentingan masyarakat. khusunya hutan adat ini sangat baik untuk melestarikan suatu budaya yang ada di wilayah ini akan terjamin berkaitan dengan kebutuhan atas hutanya mulai dari acara kematian seperti dibutuhkanya kayu untuk membuat lungun (Peti mati) hingga keperluan ritual adat. karena banyak kampung di wilayah lain yang sudah kehilanagn hutan sehingga tidak lagi bisa membuat lungun berubah menjadi kota. berarti kearifan lokalnya sudah hilang karena hutan hilang. Sangat disayangkan kalau Kampung Batoq Kelo yang belum tersentuh dan dengan suatu wilayah yang luas kalau dari sekarang kita tidak bertekat untuk memelihara, apalagi pemerintah sudah memberi peluang produk dimana masyarakat bisa memiliki ijin dan bukan untuk kepentingan pribadi tapi seluruh warga. Sehingga kita perlu membuka peta besar untuk memilih tempat yang akan diajukan. jadi kami pemerintah kampung mendukung, makin banyak hak yang dimikili masyarakat tidak menjadi masalah karena Wilayah Batoq Kelo sendiri sangat luas.”Papar Yusuf Widhianto.
Petemuan dengan Petinggi dan Aparat Kampung Batoq Kelo ini merupakat tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Lembaga Adat kampung Batoq Kelo. dimana pihak lembaga adat juga menyambut baik dan tertarik untuk mendorong legalitas hutan adat di Wilayah Adat Kampung Batoq Kelo.
Posisi Kampung Batoq Kelo sendiri memang tergolong strategis untuk diajukan dalam mendapatkan hutan adat karena Masyarakat Adat di Kampung Batoq Kelo kental dengan budaya dan adat istiadat Dayak Siang Ut Danum. semua kegiatan terkait masyarakat adat masih dilakukan secara turun temurun. mulai dari ritual adat hingga proses acara pernikahan, kematian hingga perladangan masih dilakukan secara adat.