PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

Audiensi Dan Dialog Dengan Panitia MHA

Lima Komunitas Adat Bulungan Serahkan Dokumen Verifikasi Dan Validasi Masyarakat Adat Kepada Panitia Masyarakat Adat Bulungan

Kepala Bidang DPMD Bulungan, Makromi menerima berkas dokumen lima Komunitas Adat di Bulungan yang diwakili oleh Saiduani Nyuk, AMAN kaltim. Berkas ini kemudian akan di verifikasi dan validasi oleh Panitia Masyarakat Adat

Aman.kaltim.or.id Audiensi dan dialog dilakukan AMAN Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kaltara. Ini merupakan tindak lanjut dari terbentuknya Panitia Masyarakat Adat di Bulungan. Audiensi sendiri berlangsung di kantor Bupati Bulungan (03/10/2018).

Atas disposisi dari sekda kabupaten bulungan maka AMAN Kaltim melalukan diskusi dengan asisten II Kabupaten Bulungan terkait tindak lanjut kerja Panitia Masyarakat Adat, Sekda juga merekomendasikan langsung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyiapkan dan mengatur waktu yang tepat untuk menghadirkan semua anggota panitia agar berkoordinasi dalam pelaksanaan amanat Perda Adat Bulungan yaitu penetapan masyarakat adat.

Pada kesempatan yang sama dialakukan penyerahan dokumen permohonan identifikasi dan verifikasi Lima Komunitas Adat di Bulungan kepada Bupati Bulungan, Sudjati dan Kabid DPMD Bulungan, Makromi. Lima Komunitas Adat yang mengajukan dokumen verifikasi dan validasi yaitu Komunitas Adat Dayak Punan Dulau, Komunitas Adat Dayak Bulusu Turung, Komunitas Adat Dayak Belusu Kelising, Komunitas Adat Dayak Kenyah Umaq Kulit Long Lian dan Komunitas Adat Dayak Ga’ai Long Beluah.

Biro Advokasi AMAN Kaltim dan PO Program Setapak di Bulungan, Saiduani Nyuk mengatakan “Kami bersyukur tak terhingga sebab hari ini sudah terbuka jalan untuk Masyarakat adat di Kalimantan Utara khususnya di Kabupaten Bulungan dimana saat ini sudah memiliki regulasi atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengakomodir kepentingan Masyarakat Adat. Ini merupakan jalan untuk mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat yang sudah dirampas oleh Negara sejak Negara ini Merdeka dan memang seharusnya negara mengakui dan melindungi hak – hak turun temurun masyarakat adat.” Tegas Saiduani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *