Kaltim.aman.or.id Masyarakat adat di Kutai Barat, Kaltim beramai – ramai melakukan aksi mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk segera mengesahkan Undang – undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Acara ini berlangsung di Komunitas Adat Jumetn Tuwayatn, Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim (11/05/2018). dengan menggunakan busana adat mereka melakukan aksi Ritual Besapaaq (Besawei). Ritual adat sifatnya bernazar yang apabila terlaksana harus dibayar. Tujuan ritual adat ini memohon bantuan para leluhur agar bisa melemahkan hati DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan undang – undang masyarakat adat akan.
Menurut Lusia “Motivasi kita melakukan aksi ini, bukan karena kita hanya ikut – ikutan untuk meramaikan, tapi kami memang sangat membutuhkan agar Undang – Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini segera disahkan. Apalagi Khususnya di Kutai Barat ini banyak sekali kasus masyarakat adat dengan perusahaan terutama perusahaan sawit dan tambang. hampir sembilan puluh persen masyarakat adat di Kutai Barat tidak memiliki surat tanah dengan hanya berpatokan pada sistem adat istiadat kemudian oleh perusahaan -perusahaan ini, Masyarakat Adat dibenturkan dan dilemahkan dengan posisinya dengan tidak mengakui hukum adat yang ada di wilayah kami.” Papat Lusia.
“Dengan presiden mengesahkan undang – undang ini, masyarakat adat khususnya yang ada di Kutai Barat bisa mendapatkan perlindungan baik dari segi hukum adat maupun hak – hak masyarakat adat yang ada. jadi memang kami melakukan aksi dan ritual adat ini guna memohon kepada leluhur agar bisa menggugah hati presiden.”Tambah Lusia.
Saat ini aksi untuk mendesak pembahasan hingga pengesahaan RUU Masyarakat Adat memang mulai masif diberbagai wilayah di Nusantara , mulai dari hanya memsang spansuk hingga melakukan ritual adat guna meminta dukungan dari para leluhur dengan harapan Undang – Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini segera disahkan.