PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

Warga Komunitas Adat Dayak Benuaq Tementekng Tuntut Perusahaan Ganti Dan Kembalikan Tanah Yang Digusur Perusahaan Sawit

Pihak Perusahaan didampingi Aprat dari kepolisian dan TNI saat bertemu wargadi lokasi penggusuran

Kaltim.aman.or.id. Warga Komunitas Adat Dayak Benuaq Tementekng Kampung Dingin, Kutai Barat, Kaltim Mendatangi Kantor Camat Muara Lawa untuk mendapatkan kepastian ganti rugi penggusuran tanam tumbuh mereka oleh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aneka Reksa Internasional (20/04/2108).

Awal dari penggusuran anak perusahaan Indo Gunta Samba Group ini diketahui warga sekitar tanggal Tujuh April 2018 saat sekitar  7 orang melakukan cek lokasi. Berdasarkan informasi yang mereka dapat,terjadi penggusuran di wilayah ini. Warga juga langsung menghentikan aktifitas penggusuran karena warga tidak pernah merasa menyerahkan lahan mereka kepada perusahaan. Perusahaan sendiri telah menggusur sekitar satu hektar lahan warga.

Menurut Lusia, Warga Kampung Dingin yang juga ikut dalam pertemuan ini ” penggusuran ini memang belum terlalu besar tapi kedepan akan menjadi besar, dari informasi yang kami dapat bahwa ijin perusahaan ini sekitar seribu hektar di wilayah kami. Otomatis ini bisa menghancurkan hutan kami terutama yang penuh dengan kayu gaharu dan tamanan lainnya.” Tegas Lusia.

“Permintaan kami perusahaan harus menggati tanaman yang sudah digusur serta menegmbalikan tanah kami.  Harus diketahui bahwa Hutan di wilayah adat kami adalah sumber buah – buahan dan obat – obatan herbal yang penting untuk kami” Tambah Lusia.

Lusia juga memaparkan dengan kejadian ini untuk pemerintah kampung dan kecamatan harus benar – benar teliti dalam dalam menanda tangani surat tanah dan juga harus mengerti tentang tanah warisan, ulayat dan juga kelola.

Dari aksi penyetopan dilapanngan oleh warga, perusahaan kemudian memintan warga bertemu di kantor mereka untuk berdialog (10/04/2018) yang kemudian meneui jalan buntu karena tuntutan warga jelas ganti rugi kerusakan tanam tumbuh dan pengembalian lahan. hingga pihak perushaan melalui Kapolda menelepon Maring yang merupakan perwakilan warga untuk bertemu pihak perusahaan di lokasi penggusuran untuk mau mengizikan alat berat perusahaan beroperasi.

Mediasi Warga Kampung Dingin dan PT. ARI di Kantor Camat Muara Lawa yang menemui jalan buntu

Pertemuan di lokasi ini sendiri tetap menemukan jalan buntu hingga dilakukan mediasi di Kantor Camat Muara Lawa dengan mengadirkan perusahaan dan warga yang juga belum menemukan jalan keluar.

Hasil Pertemuan di Kantor Camat Muara Lawa mengarahkan untuk dilakukan pengukuran lokasi pada 26 April 2018 untuk dilakuakan pengukuran lahan demi memastikan apakah benar tanah yang digusur memang lahan milik warga.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *