PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

SEMILOKA KOORDINASI TINGKAT DAERAH DAN STRATEGI PERCEPATAN LEGALITAS HUTAN ADAT DI KABUPATEN MAHULU

“Kampung – Kampung di Mahulu Sudah Saatnya Memiliki Legalitas Hutan Adat Dengan Proses yang Benar

Peserta semiloka hutan adat yang terdiri dari Dinas – Dinas terkait, Panitia MHA, masyarakat adat, tokoh adat dan CSO

Kaltim.aman.or.id. sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi (rakernas) hutan adat yang disenggarakan  kementrian LHK di Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2018 lalu terkait percepatan hutan adat, semiloka tingkat kabupaten juga dilaksanakan di Kabupaten Mahakanm Ulu yang berlangsung di Kampung Long Bagun Ulu, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (20/02/2018)

Tujuan semiloka ini untuk mensosialisasikan lamhka- langkah pembentukan hutan adat kepada perangkat adata atau kampung di Kabupaten Mahulu, juga untuk memperoleh informasi data yang relevan serta masukkan dari pihak yang berkepentingan guna menyusung strategi kerja dan langkah – langkah percepatan dalam dokumen kerja pemerintah dan legislatif di kabupaten Mahulu.

Dalam kata sambutanya, Juan Jenau selaku Wakil Bupati Mahulu menegaskan ‘ Pihak Kabupaten Mahakam Ulu sangat mendukung adanya koordinasi percepatan hutan adat ini, karena hutan -hutan di Kabupaten Mahulu perlu legalitas sekaligus menjaga kearifan lokal masyarakatnya. kampung – kampung di Mahakam Ulu juga harus memiliki legalitas hutan adat dengan proses yang benar.”Kata Juan Jenau.

Juan Jenau juga menyinggung tentang kriminalisasi wilayah yang kerap terjadi. Pihak pemerintah Mahakam Ulu akan terus melakukan penceghan yang sesuai dengan perundang -undangan yang yang ada. selain itu, Juan Jenau juga menyampaikan bahwa program – program hutan yang masuk ke Mahakam Ulu harus mensejahterkan masyarakat.

Kata sambuatan wakil Bupati Mahulu, JUan Jenau pada semiloka percepatan hutan adat di Mahulu

Kedepan diharapkan ada informasi yang relevan dri masukkan para pihak terhadap percepatan hutan adat di Kabuapten Mahakam Ulu. Selain itu perlu adanya pemantapan masyarakat adat dengan mendpatkan pengakuan dari pemerintah. Selain itu perlu langkah – langkah strategis dalam pelaksanaan pengakuan masyarakat adat dn hutan adat oleh pemerintah, legislatif maupun CSO pendamping hutan adat di Mahulu.

Dari hasil semiloka ini disepakati beberapa hal, diantaranya penyelesaian batas – batas desa yang ada di Mahulu dan berbagi peran antara dewan adat dengan NGO dan pemerintah dalam pokja perhutanan sosial di Kabupaten Mahulu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *