Puluhan Aparat Pasang Badan Halau Warga Aksi Dapatkan Haknya
Puluhan warga Masyarakat Adat Paser di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Paser, kaltim melakukan aksi menolak aktifitas perusahaan pertambangan PT. Tunas Muda Jaya (13/01/2018), yang beroperasi di tanah ulayat mereka. Warga yang merupakan ahli waris tanah ini menginginkan perusahaan menghentikan untuk menggusur paksa tanah leluhur mereka.
Dalam aksi warga dihadapakan dengan puluhan aparat dari TNI dan Polri. Padahal warga ingin bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan.
Menururut Rusmadi perwakilan warga yang juga ikut dalam aksi “Menurut saya dalam kasus hak ulayat Masyarakat Adat Bukit Kandarayan banyak sekali kejanggalan seperti perubahan drastis seperti kepala adat yang tadinya mendukung, tapi tiba – tiba melarang warga yang merupakan ahli waris agar jangan sampai turun ke lokasi untuk melakuna penhentian aktifitas PT. TMJ. Ini aneh sekali dan penuh dengan kejanggalan. Padahal sebelumnya kepala adat mendukung perjuangan warga” Tegasnya.
Kasus bermula sekitar tanggal 2 November 2017 Dua orang warga Kampung Busui, yaitu Krisno dan rekannya mendatangi kantor PT. TMJ. Untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan atas aktifitas menggusuran yang dilakuakan oleh perusahaan. saat tiba di tempat ternyata mereka di sambut 16 orang Brimob. Dua orang warga tersebut mendapat intimidasi dari aparat yang memaksa warga untukenyerahkan lahan kebunya atau mereka akan langsung di borgol karena dianggap menghalangi aktifitas perusahaan. Mereka pun akhirnya pulang dengan tangan kosong.
Setelah beberapa saat kemudian warga mendapat informasi dari perusahaan yang disampaikan oleh aparat kepolisian bahwa perusahaan bersedia mengganti tali asih lahan sebesar Rp. 32.000.000 rupiah per hektare atas tanah warga yang di gusur. Tapi warga tidak bergeming karena yang diinginkan adalah perusahaan angkat kaki dari tanah ulayat mereka.
perusahaan beralasan dalam penggusuran sudah melakukan clean and clear serta sudah memiliki ijin atas lahan yang tidak mau mereka tunjukan ke warga.
Akhirnya sekitar tanggal 22 november 2017 perusahaan PT. TMJ menggusur habis lahan warga.
Masyarakat bereaksi atas penggusuran ini dengan menyurati perusahaan agar menghentikan aktifitas penggusuran dengan tembusan ke Desa Pada tanggal 28 November 2017 dengan memberi waktu satu minggu untuk mengambil kebijakan. Apabila tidak diindahkan maka akan menempuh jalur hukum, tapi tidak juga mendapat respon dari perusahaan. Hingga warga melakukan berbagai aksi dilapangan untuk menghentikan aktifitas perusahaan yang pada puncaknya terjadi pada tanggal 13 Januari 2018. Dimana aksi ini dihadang oleh puluhan aparat gabungan dari TNI dan Polri.
Pihak perusahaan sendiri akhirnya bersedia bertemu perwakilan warga untuk berdialog, walaupun pada akhirnya pertemuan ini tidak menghasilkan apa – apa. Dan pertemuan akan di lanjutkan pada 16 Januari 2018.
Pertemuan pada 16 Juanuari juga tidak menghasilakan apapun pihak perusahaan belum bersedia menghentikan aktifitas penggusuran, pihak perusahaan hanya bersedia melakukan kesepakatan untuk turun kelapangan melakukan uji GPS dalam memastiakan posisi lahan warga yang merupakan ahli waris.
Keputusan pihak perusahaan ini membuat posisi warga kian terkatung – katung dalam mempertahankan haknya.