PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

Pertahankan Diri Dari Penodongan Pistol Aparat, Warga di Bentian Masuk Bui

 

IMG-20180120-WA0012 (2)
Perdebatan setelah warga berhasil mencatuhkan senjata yang di todong oleh aparat

Kasus penangkapan hingga penahanan dua orang warga dari Masyarakat Adat Betian di Kampung Dilang Puti, Kecamatab Bentian Besar, Kutai Barat, Kaltim Abraham dan Budi.

Hingga saat ini nasib dua warga masih terkatung – didalam tahanan, padahal warga hanya berupaya mempertahankan diri dari penodongan senjata api oleh Aparat TNI.

Kasus bermula pada penggusuran paksa oleh perusahaan PT. PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ).warga yang merasa menjadi waris turun temurun memprotes tindakan gusur paksa perusahaan, padahal belumm ada penyerahan lahan oleh warga.

Penagkapan bermula  Pada tanggal 27 Juli 2017 warga yang merupakan  pewari slahan  datang kebarak perusahaa yang merupakan lokasi warisan mereka dengan maksud mempertanyakan janji pihak perusahaan untuk melakukan mediasi. sampai sekitar pukul dua belas siang kami tiba di barak dan bertetemu dengan 2 mandor lapangan kita mengatakan kedatangan kita bertanya tentang pertemuan di kantor camat, dan kita minta tolong sampaikan kemenegernya, mandor lapangan sempat berkominikasi melalui Radio namun tidak datang,  pimpinannya (mandor) diminta warga untuk membantu pergi kekantor pusatnya guna menanyakan hal in. Dua jam kita menunggu di barak datanglah pihak perusahan menggunakan mobil strada putih stop sekitar dua meter dari kita yang berada di barak,keluarlah salah seorang Anggota kopasus dan satu lagi  berpakaian loreng menodongkan pistol kekita sambil berkata “apa ribut-ribut di sini.” Warga yang panik berusaha menenangkan sambil berkata “sabar pak, sabar pak,kenapa begini pak,”.

Warga yang kaget berusaha membela diri dengan merebut senjata milik oknum TNI hingga pistol tersebuh jatuh.

Kajadian ini sebenarnya sudah diakhiri ditempat dengan dilakukannya proses saling memaafkan dan tidak akan memperpanjang masalah ini. Karen kedua belah pihak sama – sama salah.

Tapi pihak perusahaan justru memperpanjang kasus ini dengan melaporkan dua orang warga hingga di tahan dan hingga sidang ketiga belum juga ada kejelasan.

Keberadaan perusahaan PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) sejak kehadirannya pada tahun 2015 dirasa warga sering merugikan. Sehingga warga pernah melayangkan surat penghentian kegiatan penggarapan di wilayah Kampung Suakong pada tanggal 08- 11 -2015. Hingga kapolsek Bentian Besar pernah memediasi pertemuan dengan pihak perusahaan (09/02/2016) tapi belum juga menemukan kata sepakat.

Kepala adat Kampung Dilang Puti sendiri pernah memanggil pihak perusahaan untuk memediasi kasus ini namun tetap menemui jalan buntu dan perusahaan tetap menggarap lahan waris ulayat warga hingga kepala kampng mendenda pihak perusahaan sebesar 300 buah antang (guci) namun tidak dibayar oleh pihak perusahaan .

Sekitar tanggal 06 – 06 – 2017 warga datang ke kantor PT. BCPJ dengan janji perusahaan akan melakukan mediasi di Kecamatan Besar namun hingga selesai lebaran tidak juga dilaknakan oleh perusahaan untuk melakukan mediasi. Hingga warga mendatangi barak perusahaan pada tanggal 27-07-2017 untuk menanyakan kelanjutan mediasi yang berujung pada penangkapan warga dengan tuduhan pengeroyokan oleh perusahaan yang kasusnya hingga kini terus terkatug – katung.

Menurut Ketua BPH AMAN Kaltim, Margaretha Seting Beraan “Memenjarakan atau menekan warga masyarakt adat pemilik lahan adalah MODUS umMemenjarakan atau menekan warga masyarakt adat pemilik lahan adalah MODUS umum yg sering dilakukan oleh perusahaan untuk membungkam warga yg melawan atau menolak perusahaan yg mengambil tanah mereka dengan tidak adil. Dan dalam hal ini sepertinya aparat labih memihak alasan dan laporan perusaahaan ketimbang laporan keberatan warga. Warga masyarakat adat di buat takut bersuara memprotes cara negosiasi lahan yg tidak adil sehingga mereka pasrah mwnghadapi perampasan pahan oleh perusahaan.”Tegasnya.
“Di era jaman sekarang harusnya cara – cara semacam ini sudah tidak boleh dilakukan lagi, sudah jamannya perusahaan berubah, menjalankan bisnis secara lebih bermartabatum yg sering dilakukan oleh perusahaan untuk membungkam warga yg melawan atau menolak perusahaan yg mengambil tanah mereka dengan tidak adil. Dan dalam hal ini sepertinya aparat labih memihak alasan dan laporan perusaahaan ketimbang laporan keberatan warga. Warga masyarakat adat di buat takut bersuara memprotes cara negosiasi lahan yg tidak adil sehingga mereka pasrah mwnghadapi perampasan pahan oleh perusah. sekarang harusnya cara – cara semacam ini sudah tidak boleh dilakukan lagi, sudah jamannya perusahaan berubah, menjalankan bisnis secara lebih bermartabat”Tambah Seting

Dari kasus ini, Charles yang merupakan yang ikut dalam aksi menegaskan “dari kasus ini dari ijin perusahaan sudah jelas. Ijin perusahaan ini tiga tahun. Karena tidak ada ijin tiga tahun baru perpanjangan yang ada itu satu tahun baru perpanjangan. Yang kedua, yang ketiga perusahaan bekerja di wilayah KBNK yang artinya merupakan kawasan masyarakat, kemudian pola kemitraan tidak jelas dan sama sekali tidak menghargai adat istiadat dan budaya kami disini sebagai masyarakat adat. Juga perusahaan ini tidak mau bermusyawarah untuk mufakat. Yang ada adalah pemerasan dan perampasan serta pemanipulasian, pemaksaan penyerahak hak masyarakat untuk memberikan lahanya dan mengadu masyarakat dengan aparat.”Tegas Charles.

Terkait kasus penangkapan dua warga Charles menambahkan bahwa kasus sendri sebenarnya telah selesai dilapangan dengan dilakukan saling memaafkan kedua belah pihak dan warga hanya membela diri dari penodongan yang dilakukan oleh oknum aparat. Pihak aparat sendiri dalam sidang membenarkan bahwa membwa senjata dalam kejadian tersebut.

 

Gabungan warga kampung di Kecamatan Bentian  Besar mengadukan kasusnya ke Pemerintah Kutai Barat

IMG-20180119-WA0005 (1)
Pertemuan Warga Bentian dengan pemerintah kabupaten Kutai Barat

Keberadaan kasus PT. BCPJ dengan warga dikampung Dilang Puti menjadi preseden buruk bagi kasus didaerah sekitarnya, dimana setiap warga yang ingin mempertahankan tanahnya selalu dubenturkan pihak perushaan dengan aparat keamanan dengan ancaman akan ditangkap.

Beberapa kasus yang terjadi di Kecamatan Bentian Besar dengan perusahaan sama yaitu PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) dan PT. Borneo Citra Persada Mandiri (PT. BCPM) membuat warga bersama – sama mengadukan kasusnya kepada pihak Pemerintah kabupaten Kutai Barat.

Sekitar tanggal 18-01-2018 warga masyarakat adat di Kecamatan Bentian Besar bertemu dengan pihak pemerintah kabupaten untuk mengadukan kasusnya. Dalam pertemuan dengan ini, pihak Kabupaten Kutai Barat yang diwakili oleh Asisten I bupati menyambut baik kedatangan warga. Pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkejut dengan cara perusahaan di wilayah ini yang menurut mereka tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dimana seharusnya menurut pihak kabupaten ketika sebuah perusahaan ingin beroperasi di suatu wilayah harus ada sosialisasi dalam sosialisasi itu maka terjadilah kesepakatan, ketika tidak ada kesepakatan perusahaan tidak juga bisa memaksakan kehendaknya.

Dari pertemuan dengan Asisten I bupati, pihak kabupaten meminta untuk membuat tim verifikasi khusunya dari Kabupaten Kutai Barat dengan bekerja sama dengan bidang pertanahan (BPN), Perkebunan, Lingkungan hidup. Dan pihak pemerintah juga berencana untuk mengunjungi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *