PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

Diskusi Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Sebagai Langkah Penting Pembentukan Hutan Adat

Masukan dari salah satu peserta untuk proses pembentukkan hutan adat pada FGD Pengakuan Masyarakat Adat utuk proses pembentukan hutan Adat
Masukan dari salah satu peserta untuk proses pembentukkan hutan adat pada FGD Pengakuan Masyarakat Adat untuk proses pembentukan hutan Adat

Kaltim.aman.or.id Focus Discusion Group (FGD) tentang pengakuan hutan adat berlangsung di Gedung Perpustakaan Daerah Kalimantan Timur, Samarinda (24/10/2017)

Dari FGD yang disenggarakan Yayasan Bumi ini diharapakan memperoleh pandangan dari para pihak terhadap proses pengakuan masyarakat terkait hutan adat dan juga dapat memastikan langkah yang perlu diambil untuk percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim.

Menurut Nurhasnih, Ketua BPSKL Kalimantan yang menjadi nasumber dalam diskusi ini “Dalam proses pengakuan hak – hak masyarakat adat ini, peran BPSKL tidak bersifat menunggu, tetapi BPSKL juga melakukan berbagai tindak lanjut terkait laporan-laporan masyarakat yang terindikasi konflik seperti mediasi agar konflik yang terjadi bisa terselesaikan melalui skema perhutanan sosial yaitu hutan adat, setelah itu kami melakukan proses fasilitasi seperti dokumen usulan, membantu proses pemetaannya sampai usulan itu benar – benar siap untuk dibawa ke Menteri KLHK. Tapi ini diluar penetapan masyarakat adat, dimana kami agak kesulitan untuk intervensi karena kewenangan ini memang ada didaerah.” Papar Nurhasnih.

Presentasi dari Ketua Balai Perhutanan Sosial dan kemitaan Lingkungan (BPSKL) Kalimantan Pada FGD tentang pengakuan Masyarakat Adat
Presentasi dari Ketua Balai Perhutanan Sosial dan kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kalimantan, Nurhasnih Pada FGD tentang pengakuan masyarakat adat

Sementara dalam hal pengakuan masyarakat adat untuk verifikasi dan validasi ditingkat daerah memang terasa lambat dan bertele – tele , dimana perda yang merupakan syarat pengajuan hutan adat kebanyakan mengadopsi Permendagri 52 tahun 2014 yang hanya berisi pedoman atau tata cara pengakuan dan pelindungan masyarakat adat belum langsung belum secara spesifik menyebutkan dan mengakui komunitas – komunitas adat di suatu wilayah sehingga prosesnya menjadi panjang untuk menuju kearah pengakuan komunitas – komunitas adat ini.

Menurut Ketua BPH AMAN Kaltim, Margaretha Seting Beraan “Untuk percepatan pengakuan masyarakat adat, semua kabupaten harus segera menerbitkan perda pengakuan masyarakat adat yang bukan lagi perda yang hanya berupa tata cara, karena tata cara sendiri sudah ada di permendagri 52 dan Perda Provinsi Kaltim yang juga mengadopsi Permendagri 52 tentang pedoman pengakuan dan pelindungan masyarakat adat. selain itu perlu dilakukan percepatan pembentuan Panitia Masyarakat Adat di semua kabupaten agar masyarakat adat  bisa segera mendaftarkan komunitasnya.” tegas Seting.

Ketua BPH AMAN Kaltim, Margaretha Seting Beraan
Ketua BPH AMAN Kaltim, Margaretha Seting Beraan

Selain dari ketua BPSKL dan AMAN Kaltim sebagai narasumber dalam acara ini, juga beberapa lembaga Pemerintah dan non pemerintah seperti TNC, WWF, KBCF dan beberapa lembaga lainnya yang memberi masukkan terkait percepatan penetapan masyarakat adat serta langkah – langkah  untuk mendorong percepatan perda masyarakat adat ini guna mempermudah syarat untuk pembentukan hutan adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *