PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Internasional

Sosialisasikan Madarsip, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Harapkan Ormas dan Orsospol Kaltim Lebih Sadar Arsip

DSCN9306
Aswin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim saat pidato sambutannya dalam Sosialisasi Masyarakat Sadar Arsip

Kaltim.AMAN.or.id Saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mulai melakuan sosialisi kepada masyarakat tentang pentingnya sadar arsip.

Dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan atas inisiatif Yayasan BUMI bekerjasama dengan Perputakaan Daerah yang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan Daerah Kaltim, Samarinda (27/07/2017) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Aswin memaparkan  bahwa saat ini pihaknya lebih melakukan jemput bola dalam untuk pemenuhan kelengkapan kearsipan daerah hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan serta Peraturan kepala ANRI No.17 Tahun 2012 tentang pedoman penyerahan arsip statis bagi organisasi politik, organisasi masyarakat dan perorangan untuk kepentingan penyelamatan arsip.

IMG_20170727_094855
Ketua BPH AMAN Kaltim, Margaretha Seting Beraan saat melakukan MoU dengan Dinas Perpustakan dan Kaearsipan Daerah Provinsi Kaltim

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur juga telah melakukan MoU dengan berbagai CSO di Kaltim seperti Jatam Kaltim, AMAN Kaltim, Yayasan Bumi, Pokja 30, BIOMA, KBCF (Kawal Borneo Community Foundation) dan Prakarsa Borneo yang penandatanganannya dilakukan saat acara sosialisasi beberapa waktu lalu.

IMG_20170727_093631
Perwakilan CSO di Kaltim yang akan bertanda tangan  MoU dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim terkait kearsipan organisasi masing – masing

Menurut Erma Wulandari, Program Manager Yayasan Bumi “penempatan bahan yang berisi informasi terkait pengelolaan Sumber Daya Alam di Kalimantan Timur tersebut merupakan sarana agar kebutuhan informasi dalam pengelolaan SDA di Kaltim terpenuhi, selain itu hak atas informasi juga terjamin karena informasi bisa didapat dengan mudah sebab sudah tersedia di dalam sektor layanan publik”. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *