Kaltim.aman.or.id sidang kedua uji Akses HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa oleh Masyarakat Adat Muara Terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim kembali digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim (07/06/2017).
Sidang kali ini telah sampai pada agenda pembuktian uji konsekuensi dan uji kepentingan publik informasi yang dikecualikan atas dalil pihak BPN yang menyatakan alasan mereka untuk tidak memberikan informasi HGU yang diminta karena bukan merupakan informasi publik. Akan tetapi pada persidangan kali ini pihak BPN tidak bisa hadir. Berdasarkan surat yang dikirim pihak BPN kepada KIP Kaltim bahwa ketidakhadiran mereka karena belum adanya kesiapan berkas – berkas untuk dibawa ke persidangan.
Dengan ketidakhadiran pihak BPN ini Darius Saiman yang merupakan Perwakilan dari Masyarakat Adat Muara Tae berpendapat “Sungguh disesalkan pihak BPN tidak dapat hadir dalam agenda sidang yang sudah dijadwalkan sebagaimana mestinya pada sidang kemarin itu, sehingga kami sebagai pihak pemohon tentu sangat dirugikan. Tentu saja hal semacam ini bertolak belakang sebagaimana asas penyelesaian sengketa KIP yakni asas cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana dalam penyelesaian sengketa informasi.”tegas Saiman.
Saiman juga menyesalkan tindakan BPN yang selalu menutup – nutupi HGU – HGU perusahaan setiap kali diminta padahal memang tidak jelas dasar hukum bagi BPN untuk menyatakan HGU sebagai informasi yang bersifat tertutup sedangkan yuresprudensi dari putusan – putusan sengketa serupa di tempat lain sudah banyak tapi BPN tetap saja ngotot.
Ketidakhadiran pihak BPN dalam persidangan ini membuat sidang ditunda hingga 10 Juli 2017 sesudah lebaran Idul Fitri dengan agenda sidang pembuktian sekaligus kesimpulan.