PW AMAN KALTIM

Berdaulat Secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, Bermartabat Secara Budaya

Komunitas Adat

RESOLUSI MUSWIL II AMAN KALTIM

DSC_0642

 

Resolusi Muswil II AMAN Kaltim

Samarinda, 22-23 Januari 2017

Kami, Masyarakat Adat Kalimantan Timur, mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tidak memberikan ijin pertambangan dan perkebunan kepada investor di wilayah adat dan di hutan adat. Kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur agar segera menetapkan Wilayah Adat dan Hutan Adat setiap komunitas masyarakat adat.

Kami menyatakan bahwa, Masyarakat Adat selama ini mampu mengelola dan menjaga sumber dayanya secara berkelanjutan secara turun temurun di bumi. Hubungan antara alam sebagai ibu bumi dan sumber kehidupan, dengan Masyarakat Adat sebagai penjaga alam demi masa depan anak cucu, merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan dan mewarisi hak untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keseimbangan hidup bersama, termasuk hak untuk bebas dari segala macam bentuk kekerasan dan penindasan, baik di antara sesama masyarakat adat dan antara masyarakat adat dengan alam sekitarnya maupun antara masyarakat adat dengan masyarakat lainnya, sesuai dengan sistem hukum dan dan kelembagaan adat kami masing-masing.

Dengan ini kami menyerukan :

Resolusi Musyawarah Wilayah (Muswil) II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur (AMAN Kaltim) di BAPELKES Kaltim, Samarinda 22 – 23 Januari 2017

  1. Mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagihutan negara
  2. Mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan perda tentang pengakuan dan perlindungan hak –hak masyarakat adat di kabupaten/kota.
  3. Mendesak pemerintah daerah untuk segera melaksanakan Permendagri 52 tahun 2014
  4. Mendesak pemerintah daerah Kabupaten/kota untuk segera melaksanakan Perda Kaltim No.1 tentang pedoman PPMHA
  5. Mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan kriminalisasi, diskriminasi, dan intimidasi terhadap Masyarakat Adat
  6. Mendesak pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang seluruh sertifikat dan pemberian Hak Guna Usaha yang diberikan diatas Wilayah Masyarakat Adat
  7. Mendesak pemerintah daerah untuk untuk segera meninjau ulang penetapan kawasan hutan dan perijinan kehutanan diatas wilayah masyarakat adat
  8. Mendesak perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Wilayah Adat, baik perkebunan sawit, hutan tanaman industri maupun perusahaan tambang untuk mengembalikan hak – hak masyarakat adat
  9. Meminta PB AMAN, PW AMAN dan PD AMAN untuk melakukan pendampingan dalam pembelaan masyarakat adat
  10. Semua pihak harus menghormati dan menghargai adat istiadat setempat

Demikian seruan ini agar dilaksanakan oleh pemerintah disegala lini dan semua pihak yg berkompeten melaksanakan resolusi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *