Legitimasi Penghapusan Peradaban Masyarakat Adat Melalui Rapker IKN

Oleh : Dede Wahyudi
Biro politik Kebijakan dan Advokasi Hukum
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim

LEGITIMASI PENGAHAPUSAN PERADABAN MASYARAKAT ADAT MELALUI RAPERKA IKN

Keberadaan masyarakat adat telah memiliki peradaban jauh sebelum Indonesia merdeka. Peradaban yang dimiliki oleh masyarakat adat memberikan pengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dimana masyarakat adat memiliki kebudayaan yang sangat beragam sehingga menghasilkan warna-warni bagi suatu bangsa atas kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat. Dari hal inipun menjadi dasar bahwa Bhineka Tunggal Ika lahir dari kekayaan budaya dan peradaban yang di hasilkan oleh masyarakat adat sendiri. Namun seiring dengan berjalannya waktu keberadaan masyarakat adat semakin tergerus oleh kebijakan pemerintah yang justru menjadi ancaman baru bagi kehidupan masyarakat adat. Salah satu bukti konkrit yang sering terjadi adalah perampasan ruang hidup masyarakat adat untuk kepentingan komersial. hal ini terjadi pada masyarakat adat suku Balik atas implikasi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur yang mengaharuskan masyarakat adat suku balik yang telah lama mendiami wilayah tersebut harus diambil alih oleh pemerintah demi proyek ambisius.

Dari keadaan tersebut menimbulkan dimensi baru bagi masyarakat adat suku Balik yang tinggal berada di wilayah IKN yang sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum dalam mempertahankan tanah leluhur mereka. Dari berbagai media yang tersebar seolah-olah pemerintah menganggap bahwa wilayah IKN tidak ada masyarakat adat yang hidup di wilayah tersebut. Namun berdasarkan hasil Identifikasi AMAN Kaltim menemukan 4 komunitas masyarakat adat yang berada di wilayah IKN yakni Tompong Sepaku, Pemaluan, Maridan dan Mentawir yang masin-masing memiliki keterikatan dengan wilayah adat mereka yang dijadikan tempat pembangunan IKN. Untuk melegitimasi pembangunan IKN, Otorita