Pengakuan Masyarakat Adat Melalui Pemetaan Wilayah Adat Untuk Pengelolaan Wilayah Adat
Banjir Bukan Sekedar Hujan Tapi Rusaknya Ekosistem Di Hulu Sungai Adalah Penyebab Banjir Dan Sumber Berbagai Penyakit
Bupati Kutai Barat Sambut Baik Pengajuan Penetapan Hak Komunal Wilayah Adat Oleh Masyarakat Adat Muara Tae
PT. HPM (Hamparan Perkasa Mandiri) Cemari Sungai Atan, Masyarakat Adat Dayak Modang Long Woa Cemaskan Limbah Beracun
Masyarakat Adat Muara Tae Menangkan Sidang UJi Akses AMDAL Atas Pemkab Kubar
Setelah Cemari Sumber Air Masyarakat Adat Long Beluah PT. Gawi Plantation Enggan Penuhi Janji Plasma
Kaltim.aman.or.id Perusahaan sawit PT. Gawi Plantation menolak semua tuntutan Masyarakat Adat Long Beluah. Pada Aksi tanggal 11 April 2017 lalu, Masayarkat Adat Long Beluah menentang keras pembuangan limbah sawit di sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat. Selain itu masyarakat juga menuntut janji plasma yang perusahaan.
Dalam pertemuan lanjutan di Balai Adat Desa Long Beluah (20/04/2017) PT. Gawi Plantation hanya dihadiri manajer, sebelunya masyarakat berharap kehadiran Dewan Direksi PT. Gawi Plantation.
Menurut Pimpinan Aksi Masyarakat Adat Long Beluah, Bang Helis “Pertemuan ini benar – benar hanya mengulur waktu saja, kami sangat kecewa dengan hasil ini. Yang kami harapkan adalah Dewan Direksi Perusahaan yang datang tapi ini malah pimpinan cabang saja yang menemui kami. Pertemuan ini benar – benar tidak menghasilkan apa – apa. Mengenai limbah perusahaan yang mencemari sungai perusahaan hanya meminta maaf, bukan itu yang kita inginkan tapi ada kelanjutan apalagi terkait plasma yang dijanjikan belum ada kejelasan.”Tegas Bang helis.
Hal senada juga diungkapkan Yohanes Lihiu “pertemuan ini sebenarnya hanya menghabiskan waktu saja, pertemuan sejenis ini sudah beberapa kali dilakukan. Apabila perusahaan dan pemerintah memang serius dalam hal ini masalah ini tidak akan sampai 2017, dari 2012 kasus ini hadrusnya sudah selesai. Pertemuan – pertemuan seperti ini tidak akan ada titik temu.”Tambahnya.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri Kepala Desa Long Beluah dan Camat Tanjung Palas. Selain itu juga turut hadir wakil dari Dinas Perindustrian Perdangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bulungan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Bulungan.
Pertemuan ini tidak mencapai titik temu antara perusahaan dan Masyarakat Adat long Beluah dimana pihak perushaan masih menolak memenuhi semua tuntutan masyarakat. Rencananya akan ada pertemuan lanjutan di awal bulan Mei 2017 guna membahas tuntutan masyarakat yang belum juga dilaksnakan oleh PT. Gawi Plantation.
Masyarakat Adat Dayak Wehea di Bea Nehas Rayakan Upacara Adat Bob Jengea
kaltim.aman.or.id Bob Jengea di Desa Bea Nehas, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kaltim (17/04/2017) berlangsung meriah. Upacara ini merupakan upacara puncak dari Lom Plai yang sebelumnya berlangsung di Desa Nehas Liah Bing.
Upacara Adat Bob Jengea biasanya dilakukan setiap tahun oleh Masyarakat Adat Dayak Wehea yang berada pada enam desa di Kecamatan Wahau. Upacara ini kemudian secara berurutan dilakuan sesuai tanggal yang telah di sepakati di enam desa. setelah Lom Plai di Desa Nehas Liah bing yang berlangsung 7 – 8 April 2017, maka upacara adat lanjutan yang disebut Bob Jengea Berlangsung di Desa Bea Nehas ini. rencananya sekitar tanggal 22 – 23 April 2017 Upacara Adat Bob Jengea akan dilanjutkan ke Desa Diaq Lay. Ranagkaian Upacara Adat Bob Jengea akan diakhiri dengan upacara Adat gabungan enam desa yang disebut dengan Petkuq Bob Jengea yang akan berlangsung di Desa Long Wehea.
Menurut Musa salah seorang Tokoh dari Komunitas Dayak Adat Wehea “Bob Jengea ini bertujuan untuk merayakan serta bentuk rasa syukur setelah menyelesaikan panen padi, selain itu Bob Jengea juga merupakan bentuk solidaritas kebersamaan di msyarakat, rasa terima kasih serta bentuk penghargaan kepada Leluhur dan pencipta (Metta).”kata Musa.
Biasnya dalam Bob Jengea Bagi Komunitas Adat Dayak Wehea dilakukan Tarian massal Tembambataq dan Tari Hedoq. Dalam Upacara Bob Jengea di Bea Nehas kali ini juga dilakukan pawai adat yang dilakukan di padi hari.
Komunitas Adat Dayak Wehea Sendiri terdiri dari enam desa di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Kaltim yang terbagi dalam tiga Das Tellen yaitu Bea Nehas, Diaq Lay dan Dea Beq serta tiga Desa di DAS Wehea yaitu Nehas Liah Bing, Long Wehea dan Diaq Leway.
Kapolsek Tanjung Palas Barat Siap Kawal Proses Tuntutan Masyarakat Adat Long Beluah Terhadap PT. Gawi Plantation
Kaltim.aman.or.id. Blokade jalan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Long Beluah terhadap kegiatan peloadingan limbah kelapa sawit PT. Gawi Plantation di Sungai Baluah, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan, kaltara akhirnya dibuka kembali oleh Kepala Desa Long Beluah. Pembukaan Blokade ini juga disakasikan oleh Camat Tanjung Palas Barat dan Kapolsek Tanjung Palas Barat (12/04/2017).
Pembukaan blokade ini bermula dari hasil koordinasi yang diselenggarakan oleh Camat Tanjung Palas Barat, Kapolsek Tanjung Palas Barat dan Kepala Desa Long Beluah di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Tanjung Palas Barat sebelum pembukaan blokade.
Menurut salah seorang tim aksi blokade, Yohanes Lihiu “Meski dengan berat hati kami menerima kesepakatan hasil koordinasi ini. Mengingat Kepala Desa Long Beluah bertanggung jawab membuka blokade dengan syarat jika dalam kurun satu minggu sejak dikeluarkannya surat pernyataan perusahaan tidak juga memenuhi tuntutan masyarakat, maka kepala desa sendiri justru akan kembali memimpin blokade jalan dan menghentikan seluruh aktifitas perkebunan sawit PT. Gawi Plantation.”Cetus Lihiu.
Lihiu juga memaparkan bahwa saat penandatanganan surat pernyataan Kapolsek Tanjung Palas Barat mengatakan kepada warga bahwa dirinya siap mendampingi dan mengawal proses ini sampai kemanapun juga, kapolsek juga mengajak para tokoh masyarakat, kepala desa dan muspika pergi ke Tanjung Selor pada hari yang sama guna membahas persetujuan ini dengan pihak perusahaan dan kapolsek berharap pihak PT. Gawi Plantation konsekuen dengan janji mereka kepada masyarakat.
Perusaan sendiri dari aksi hingga dibukanya blokade tidak pernah datang untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Setelah membuka blokade jalan, Kapolsek Tanjung palas Barat dan Kepala Desa Long Beluah mengajak koordinator aksi untuk ke Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara bertemu dengan pihak PT. Gawi Plantation
Cemari Sungai Beluah Masyarakat Adat Tuntut PT. Gawi Plantation
Kaltim.aman.or.id. Masyarakat Adat Dayak Kayan Ga’ai Desa Long Beluah, Bulungan, Kaltara melakukan aksi blokade jalan dan menghentikan peloadingan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Gawi Plantation yang merupakan anak perusahaan dari PT. Wings Group (11/04/2017). Aksi ini dilakukan sebagai protes atas pencemaran lingkungan yang dilakukan perushaan dengan membuang limbah sawit ke Sungai Beluah bahkan hingga ke dam air bersih masyarakat.
Menurut salah satu warga yang ikut dalam aksi, Yohanes Lihiu mengatakan “limbah sawit ini dibiarkan berserakan di peloadingan yang tepat di pinggir sungai, bahkan sering kali dibuang di sungai apabila sudah melebihi kapasitas sehingga mencemari sungai”.Tegasnya.
Yohanes juga menambahkan perusahaan juga sudah menanam sawit bantaran Sungai Beluah sudah dan merusak sumber air warga sehingga warga mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Perusahaan pernah berjanji untuk membangun sumber air bersih di Sungai Keluh tapi hingga sekarang tidak pernah mereka realisasikan.
setelah hadirnya perusahaan sungai dirasakan sangat tercemar. selain kesulitan air bersih, sungai yang melewati perkampungan warga juga mengalami penurunan jumlah tangkapan ikan warga untuk konsumsi sehari – hari dengan disusul berbagai macam penyakit pencernaan yang dialami warga karena mengkonsumsi air sungai yang tercemar.
Selain masalah air bersih aksi warga juga menuntut plasma yang pernah dijanjikan oleh PT. Gawi Plantation.
Aksi yang berlangsung dari pukul 13.00 wita ini masih belum mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan, ada dugaan perusahaan mengulur – ngulur waktu terhadap keinginan warga untuk bertemu direksi perusahaan.
Masyarakat akan terus melakukan aksi ini sampai perusahaan memenuhi janjinya. Selain itu masyarakat berencana melaporkan kasus pencemaran lingkungan dan pengabailan tanggung jawab perusahaan sawit ini kepada BLH atupun KLHK agar mendapat perhatian dari pemerintah sehingga pemerintah dapat menindak perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.