Penyerahan SK Pengakuan Komunitas Sumping Layang Oleh Bupati Kukar

Bupati Kutai Kukar Menyerahkan SK. Pengakuan Komunitas Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil

Bupati Menyerahkan SK. Penetapan Masyarakat Adat Kepada Kepala Adat

kaltim.aman.or.id – Samarinda, 03 November 2025

Bupati Kutai Kartanegara menetapkan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat komunitas Kutai Adat Lawas Sumping Layang Desa Kedang Ipil melalui SK.

Dalam rangka percepatan pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara pemerintah meneyerahkan SK. Penetapan yang diberikan oleh Bupati Kutai Kartanegara dr. Aulia Rahman, bertepatan dalam acara Hari Jadi ke 1 Tahun pada 1 November 2025 di  Kecamatan Kota Bangun Darat yang baru pemekaran dari Kecamatan Kota Bangun. Yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan berlokasi di Gedung Kantor Camat yang baru di bangun. Acara di selain Bupati turut hadir beberapa Anggota DPRD Kukar serta pejabat  Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemkab. Kabupaten Kukar dan Provinsi Kaltim. Yang di hadiri oleh DPMD Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Roslindawaty. S.H.,M.Si. kepala bidang pemberdayaan kelembagaan dan Sosial Masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Kutai Kartanegara memberikan apresiasi kepada Desa Kedang Ipil yang sangat kompak merawat warisan leluhur Budaya Adat dan sistem Adat selama ini. Menjadi salah satunya komunitas adat yang layak diberikan Penetapan. Ia menyampaikan bahwa SK. Penetapan Bupati ini menjadi salah satunya penetapan diKabupaten Kukar. Serta untuk saat ini yang disampaikan oleh Panitia Masyarakat Adat(MA). Kepadanya satu-satunya juga komunitas yang mengajukan kepadanya yang Layak ditetapkan oleh Pemerintah untuk di Akui serta memenuhi persyaratan yang sesuai aturan yang ada. Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa memiliki harapan besar kepada Masyarakat Adat di Desa Kedang Ipil benar-benar menjaga dan merawat budaya dan tradisi Adat yang ada agar tidak tergerus oleh arus ancaman modernisasi zaman yang sangat berkembang budaya luar luar sehingga menyebabkan punahnya budaya lokal seperti Kutai Adat Lawas Sumping Layang Desa Kedang Ipil ini ujarnya. Tentu harapannya masyarakat disini semakin kompak merawat tradisi leluhur. Melalui sambutannya juga dr. Aulia Rahman menyampaikan bahwa Pemkab. KUKAR. sangat berkomitmen untuk mendukung dan  melaksanakan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Kukar ucapnya.

Dok.Foto Bersama Ketua Aman Kaltim Camat,Kades dan Dinas Kebudayaan Kukar

 

Dalam pertemuan terpisah Kuspawansyah Kepala Desa Kedang Ipil mengatakan kami sangat bersyukur di anugrahi SK. Penetapan Masyarakat Adat Oleh Bupati Kukar yang saat ini kami terima. Selain penetapan ini juga memang tidak mudah dan dengan waktu singkat namun perjuangan sudah sejak lama kami dorong dan terus menerus melakukan perjuangan baik melengkapi dokumen serta melakukan upaya pendekatan kepada Pemerintah Daerah khususnya Bupati. Selain itu kami juga selama didukung oleh banyak pihak yang melakukan upaya-upaya agar kami ditetapkan. Salah satu di antaranya AMAN Kalimantan Timur yang dangat intens membantu sejak awal baik persiapan menyusun dokumen-dokumen persyaratan sampai pada tahap pengajuan kepada Pemerintah. Tentu dukungan sangat banyak dari lembaga-lembaga maupun pihak akademisi dan Peneliti agar Komunitas Adat kami segera di akui dan ditetapkan.

 

Murat Kepala Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang mengatakan saya sangat berterima kasih kepada banyak pihak yang sangat mendukung komunitas kami, awalnya kami tidak mengerti apa itu penetapan pengakuan MA. Bahkan kami tidak tau cara harus bagaimana urus dokumen-dokumen yang dimaksud, kami disini sebenarnya tampa penetapan dan pengakuan sejak lama bahkan dari leluhur kami menurunkan kepada kami tradisi adat dan budaya yang masih kami jaga dan kami jalankan dalam kehidupan kami sehari-hari, kalau di ibaratkan kami ini ini sejak di dalam kandungan dan lahir bahkan matipun kami masih melaksanakan tradisi leluhur dan ritual adat masih terjaga dengan baik. Cuma memang ada tantangan juga saat ini memang sudah tidak semua atau 100% lagi menjalankan tradisi karena ada beberapa juga penduduk disini sudah tidak mau lagi menjalankan karena banyak faktor yang menyebabkannya yang pasti karena ada pengetahuan luar yang mempengaruhinya. Hal demikian yang menjadi tantangan besar bagi kami sebagai tetua tokoh adat disini kedang ipil ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *