Infokom PW.AMAN Kaltim
Samarinda 19 Oktober 2024
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN) Kalimantan Timur salah satu organisasi yang saat ini melakukan dorongan kepada Pemerintah dan DPR-RI agar di sahkannya Undang-undang Masyarakat Adat yang sejaklama sudah di usulkan, puncaknya pada tanggal 11 Oktober 2024 Gerakan Masyarakat se Nusantara melakukan aksi seruan di wilayah provinsi dan kabupaten melakukan aksi masa menyerukan agenda pengesahan UU Masyarakat Adat. salah satu AMAN Kalimantan Timur selain dialog dan aksi massa ratusan masyarakat adat aksi didepan kantor Gubernur Kaltim serta melakukan sidang rakyat terhadap 10 tahun rezim Jokowi-Ma’ruf Amin.
Ketua Pengurus Harian Wilayah. AMAN Kalimantan Timur melakukan pertemuan dengan Senator anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI asal Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumuel. S.H.,M.Si. berdialog terkait dengan agenda Pengesahan UU Masyarakat Adat yang selama ini terhambat dalam pengesahan oleh DPR-RI periode 2019-2024. intinya dalam pertemuan tersebut Saiduani Nyuk meminta dukungan dari Senator asal Kalimantan Timur mempelopori serta memprioritaskan bersuara di Parlemen agar segera dilakukan percepatan Pengesahan UU Masyarakat Adat yang diusulkan oleh AMAN melalui draf yang sudah di serahkan kepada DPR-RI. 11. Oktober 2024 yang lalu segera di sahkan
Dr. Yulianus Henock Sumuel,S.H.,M.Si. Senator asal kaltim tersebut menerima AMAN Kaltim dengan baik Ia menyampai senang sekali dapat berjumpa dengan Aktivis Masyarakat Adat yaitu ketua AMAN Kaltim. Ia mengingatkan kembali sebelum melenggang ke Senayan sempat menjadi Narasumber diacara Dialog Masyarakat Adat yang di gagas oleh AMAN Kaltim di Samarinda, Intinya saya sangat mendukung rencana UU Masyarakat Adat yang selama ini sudah di dorong oleh AMAN. dan tentunya saya siap melakukan perjuangan di senayan kedepannya. jika bicara terkait dengan Masyarakat Adat, tentu saya ini berasal dari masyarakat adat, serta lahir dari orang tua yang berasal dari masyarakat adat yang masih sangat kental dengan tradisi masyarakat adat dayak di Kalimantan Timur. oleh sebab itu sangat pentingnya UU Masyarakat Adat yang mengatur serta melindungi hak-hak masyarakat adat di kampung-kampung yang menjalankan tradisi serta kebudayaan yang sudah ada tentunya sebelum Indonesia Merdeka tutup sang Senator.