Penulis:Dede Wahyudi Biro Advokasi Hukum dan HAM AMAN Kaltim kaltim.aman.or.id Samarinda 02 September 2024
Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, yang terletak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat ini tengah menghadapi ancaman serius terhadap tanah dan wilayah adat mereka. Rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa telah memicu penolakan keras dari komunitas adat ini, yang khawatir akan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan mereka. Bagi Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, tanah dan wilayah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun. Mereka menyadari bahwa kehadiran perkebunan kelapa sawit menyebabkan mengakibatkan penebangan hutan dan perubahan alih fungsi lahan, yang berpotensi merusak ekosistem lokal dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup masyarakat adat.
Hal ini selaras yang disampikan oleh Wakil Kepala Adat Kedang Ipil Pak Sartin, bahwa Wilayah adat mereka saat ini adalah warisan dan identitas mereka sebagai Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas. Tegasnya selain itu menurut Pak Kuspawansyah selaku Kepala Desa Kedang Ipil juga menegaskan bahwa generasi muda saat ini juga harus memiliki kepekaan dan semangat perjuangan untuk mempertahankan wilayah adat mereka jangan sampai kedepan generasi komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil menjadi penonton dari pendatang yang mengolah wilayah adat mereka apalagi kedang ipil memiliki potensi wisata alam yang harusnya kedapan dikelolah oleh komunitas sendiri. Ungkapnya
Pak Kuspawansyah juga menegaskan bahwa, Kehidupan masyarakat adat yang erat dengan alam akan terancam dengan masuknya industri kelapa sawit. Selain mengubah lanskap alam, perkebunan ini juga dapat merusak situs-situs budaya dan sakral yang penting bagi identitas komunitas. Selain itu, Perkebunan kelapa sawit sering kali memicu konflik antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan, maupun di antara sesama warga yang berbeda pandangan terkait keberadaan perkebunan tersebut. Hal ini dapat mengganggu keharmonisan yang telah lama terjaga dalam komunitas.
Upaya Penolakan
Untuk menghadapi ancaman ini, Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil telah melakukan beberapa langkah konkret pertama, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di fasilitasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara denga menghadiri dari komunitas masyarakat adat, Pihak PT Puncak Panglima Perkasa dan Pemerintah daerah. Hasil dari RDP tersebut menegaskan bahwa Perusahaan yang ingin berinvestasi diwilayah adat kedang ipil harus dengan persetujuan dan menghormati hak-hak komunitas masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut sebagai penguasah dan pemilik sah dari wilayah adat tersebut. Kedua, Konsolidasi Kampung, Komunitas Masyarakat adat mengadakan pertemuan di kampung untuk memperkuat solidaritas penolakan seperti yang telah dilakukan oleh Lembaga adat dan pemerintah desa Bersama dengan pengurus wilayah AMAN Kaltim beberapa waktu yang lalu. Konsolidasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh anggota komunitas memiliki pemahaman yang sama dan siap mempertahankan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat dan pemilik sah wilayah adat mereka. ketiga, Sebagai bagian dari aksi protes, komunitas masyarakat adat telah memasang spanduk-spanduk penolakan di berbagai titik strategis di wilayah adat mereka. Spanduk ini tidak hanya menyampaikan pesan kepada pihak perusahaan, tetapi juga kepada publik luas tentang sikap tegas mereka dalam menolak perkebunan kelapa sawit. Keempat, Advokasi dan Penyebaran Informasi, bersama dengan organisasi non-pemerintah dan aktivis lingkungan, masyarakat adat juga melakukan advokasi untuk menyuarakan penolakan mereka. Kampanye ini dilakukan di berbagai level, baik lokal maupun nasional dengan harapan dapat menarik perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.
Harapan Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil
Melalui upaya konsolidasi dan aksi penolakan yang dilakukan, Komunitas Masyarakat Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil berharap bahwa hak-hak mereka akan dihormati dan rencana perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa dapat dibatalkan. Mereka bertekad untuk terus mempertahankan tanah dan wilayah adat mereka demi masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Komunitas Masyarakat adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil mengajak seluruh pihak yang peduli terhadap lingkungan dan keadilan sosial untuk bergabung dalam perjuangan ini. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi kekuatan besar dalam upaya melindungi hak-hak komunitas masyarakat adat sumping layang kedang ipil.
Saiduani Nyuk Ketua PH. PW. AMAN Kaltim menyatakan sikap bahwa penolakan yang di lakukan oleh komunitas Adat Sumping Layang Kedang Ipil sudah sangat jelas bahwa masyarakat adat itu tidak membutuhkan investasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit berada di sisa wilayah adat yang mereka miliki saat ini dimana mereka sudah hampir tidak memiliki ruang untuk melaksanakan aktivitas hidup serta praktek-praktek tradisi mereka mengakses wilayah adat mereka untuk kebutuhan kehidupan serta tempat meramu bermacam kebutuhan adat, ritual adat serta pelaksanaan kebudayaan yang mereka perjuangkan selama ini. bahkan saat ini mestinya Pemerintah terkhusus Kabupaten Kutai Kartanegara mendukung penuh serta melindungi sikap masyarakat adat Desa Kedang Ipil menolak perijinan PT.Puncak Panglima Perkasa yang mengancam dan memusnahkan benteng terakhir Adat tradisi Kutai, yang selama ini di gunakan untuk melaksanakan Erau Kabupaten Kutai Kartanegara setiap tahun serta menjadi kebanggaan Kesultanan Kukar tegas Duan menutup.
PW. AMAN Kalimantan Timur