kaltim.aman.or.id – Samarinda 16/03/2024. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kalimantan Timur, melaksanakan kegiatan bertajuk Diskusi Rakyat dan Buka Puasa Bersama dengan Tema ”Urgensi Pengesahan Masyarakat Adat dan Potret Timpang Kehidupan Masyarakat Adat serta Komunitas Lokal di Kalimantan Timur”. Diskusi yang di laksanakan AMAN Kaltim satu rangkaian dengan Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang ke 25 Tahun AMAN berdiri.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Rumah AMAN Geray Nusantara PW. AMAN kaltim pada 15 Maret 2024 bekerjasama dengan BUMMA AMAN Kaltim, Diskusi juga Kaloborasi Antara AMAN dengan Gerakan Mahasiswa Nasionalis(GMNI) Komisaris FKIP. Universitas Mulawarman. Mengahadirkan Narasumber Senator DPD. RI Dapil Kaltim 2024-2029 Terpilih Dr. Yurnalis Henock Sumuel, S.H. M.Si. yang memberi pandangan terhadap kebijakan terkait perlindungan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, ada juga Budayawan Romo Roedy Haryo Widjono AMZ. Yang banyak penulis buku tentang kebudayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, Akademisi Universitas Mulawarman Dr. Sri Murlianti sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik juga peneliti dan penulis buku terkait kebudayaan masyarakat Adat di kaltim, serta dimoderatori mahasiswa dari GMNI dan beberapa aktivis kampus dari GMNI, Mujahid turut menyampaikan terkait gerakan Mahasiswa di Kaltim, Dede Wahyudi Sebagai Biro Advokasi dan Kebijakan AMAN Kaltim juga menyampaikan situasi Masyarakat adat dan komunitas di kaltim juga memaparkan kasus-kasus yang diakibatkan lemahnya posisi masyarakat dan dalam pelaksanaan hukum di negara ini, Masyarakat Adat sangat rentan dan selalu menjadi korban dari kebjikan pemerintah diantaranya Proyek Nasional(PSN). Dalam beberapa hari yang lalu ada 9 orang di Pantai Lango kelompok tani sololoang yang ditangkap akibat pembangunan Bandara VIP bandara, dan juga beberapa hari yang lalu juga ada pengusiran warga Adat di kelurahan Pemaluan Kec. Sepaku. tentu akan banyak lagi kasus penyingkiran masyarakat adat di lokasi IKN, ini semua bisa terjadi dikarenakan tidak hadirnya negara melindungi masyarakat adat melalui kebijakan. UU Masyarakat Adat sudah sekian lama di prolegnas namun tidak kunjung di sahkan ucap Dede, maka perlu di dorong semua pihak agar segera di sahkan.
Dalam diskusi peserta antusias tanya jawab dengan narasumber salah satu membahas soal UU Masyarakat dan kasus-kasus di IKN yang akhir ini viral di media terkait pengusiran warga adat balik Pemaluan yang dilakukan OIKN. memberikan tengat waktu 7 hari agar warga segera merobohkan bangunan sendiri atau pilihan akan di robohkan oleh alat berat.
Peserta dari perwakilan mahasiswa banyak memberi pertanyaan kepada Senator DPD. RI Terpilih 2024-2029, Yulius Henock terkait komitmen terhadap masyarakat adat dikaltim, antara lain apa yang dialakukan ketika nantinya sudah dilaktik menjalankan tugas di senayan sebagai senator, Menurut Yulianus Henock diri juga sudah berkecipung di dunia ormas adat Dayak dan aktivis Dayak tentu sangat berkomitmen mendukung kebijakan yang terbaik bagi masyarakat adat dikaltim, bahkan ia rela pasang badan untuk membela kepentingan masyarakat Adat, jangan khawatir cetusnya saya paling terdepan pasang badan. dalam paparan ia menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus menghargai masyarakat adat. ia juga sempat menyampaikan bahwa di Pemerintahan Otorita IKN, perlu di buatnya Peraturan yang memberi penghormatan serta mengakui serta perlindungan bagi Masyarakat Adat misalnya di pemerintah daerah ada Perda, begitu juga di IKN, bisa mengeluarkan Peraturan Otorita(PERKA).
“Romo Roedy telah terjadi kekerasan struktural yang dilakukan oleh Negara menyebabkan kepada masyarakat adat juga kepada alam hancur sungai, laut, gunung semuanya yang sangat terhubung kuat dengan kehidupan masyarakat adat, perubahan yang terjadi bukan hanya secara fisik namun juga batin sehingga manusia kehilangan kesadaran orientasi hidupnya menurut Romo Roedy juga terkait Kebudayaan Masyarakat Adat ialah sebagai tuntunan hidup manusia. ia menambahkan saat ini Kebudayaan telah dikuasai sistem pasar yang pada akhirnya hanya dijadikan bahan tontonan”
“Dr. Sri Mulyanti kalau melihat dari cara-cara Pemerintah saat ini dalam melaksanakan pembangunan persis meniru gaya kolonial, misalnya di IKN, hampir semua lahan masyarakat adat itu tidak diberikan kepastian hukum yang jelas dari Pemerintah disaat seperti sekarang masyarakat adat yang tinggal disana justru terancam terusir dari tanahnya dilemahkan dengan legalitas seolah terkesan masyarakat yang dikawasan IKN Ilegal tinggal dan tidak berizin”
Mujahid, Ia Justru bertanya mengapa RUU Masyarakat Adat tidak di sahkan sampai saat ini ia mengatakan bahwa Negara sudah jelas mengakui dan melindungi hak masyarakat adat itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 18 B ayat 2. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. penting bagi kita semua menyerukan agar RUU Masyarakat Adat segera di sahkan agar masyarakat adat mendapat perlindungan serta dapat mempertahankan hak-haknya semisal di IKN