RESOLUSI MUSYAWARAH III WILAYAH PENGURUS DAERAH ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (PW AMAN) KALIMANTAN TIMUR

RESOLUSI MUSYAWARAH III WILAYAH
PENGURUS DAERAH ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
(PW AMAN) KALIMANTAN TIMUR
Samarinda, 1 – 2 September 2022

Pada tanggal 1- 2 September 2022, telah dilaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) III AMAN Kalimantan Timur, di Samarinda yang dihadiri oleh komunitas-komunitas dan Pengurus Daerah dari AMAN Kubar, AMAN Paser dan AMAN Penajam Paser Utara serta beberapa organisasi sayap seperti Perempuan AMAN, Bawe Paser, Barisan Pemuda Adat Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, Muswil III AMAN Kaltim juga dihadiri oleh utusan dari PB AMAN dan beberapa organisasi pendukung Gerakan Masyarakat Adat yang ada di Kalimantan Timur.

Kami, adalah Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, laki-laki dan perempuan, yang mendiami Wilayah Adat kami masing-masing, yang mewarisi hak untuk memiliki, mengatur dan mengurus diri sendiri, hak untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan adat, agama dan kepercayaan leluhur, upacara-upacara adat sesuai dengan identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan asli yang terkandung di dalam sistem adat berdasarkan hak asal-usul/hak tradisional kami masing-masing. Wilayah-wilayah adat kami memiliki hutan-hutan, sungai dan sumber daya alam terbaik yang kami jaga sesuai dengan hukum adat dan pengetahuan tradisional kami, secara turun temurun. Kami menyatakan bahwa, selama ini kami mampu mengelola dan menjaga sumber daya kami secara berkelanjutan. Hubungan antara alam sebagai ibu bumi sebagai sumber kehidupan, dengan kami sebagai penjaga alam demi masa depan anak cucu, merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan. Bahkan selama Pandemi Covid-19, Kami telah membuktikan bahwa Masyarakat Adat adalah penjaga terakhir ketersediaan sumber-sumber pangan, melalui lumbung-lumbung pangan di wilayahnya masing-masing.

Kami masyarakat Adat di Kalimantan Timur sudah menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan selama berpuluh-puluh tahun. Pengambil alihan wilayah adat secara paksa oleh pemerintah melalui penerbitan izin-izin konsesi dan proyek infrastruktur lainnya tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat telah mengakibatkan semakin tergerusnya keberadaan Masyarakat Adat di bidang sosial, budaya, ekonomi dan politik di Kalimantan Timur.

Hal ini semakin diperparah dengan adanya pemindahan IKN diikuti dengan pengesahan UU No.3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) makin memperburuk situasi Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, khususnya di Kab.Penajam Paser Utara, Kab.Paser dan Kab.Kutai Barat yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan IKN. Wilayah yang akan dijadikan lokasi IKN baru tersebut adalah daerah-daerah yang sudah menjadi tempat hidup Masyarakat Adat secara turun temurun. Pasca penetapan UU IKN telah dilakukan dilakukan pemasangan patok-patok diatas wilayah adat meliputi kebun, ladang dan rumah warga Masyarakat Adat khususnya di Kab.Penajam Paser Utara yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN tanpa adanya persetujuan dari Masyarakat Adat. Pada sisi yang lain, UU IKN dan Peraturan turunannya, secara substansi tidak mengakomodir pengakuan dan perlindungan hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat, bahkan menjadi alat legitimasi untuk merampas ruang hidup dan penghidupan kami.



Tidak adanya Klausul Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat dalam UU IKN beserta Peraturan turunannya yang operasional dan absennya UU Masyarakat Adat dan Peraturan Daerah yang seharusnya menjadi prioritas Pemerintah untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak kami, membuat keberadaan kami sebagai Masyarakat Adat menjadi semakin terancam karena tidak memiliki jaminan hukum tidak saja membuat kami kehilangan akses terhadap wilayah adat kami sendiri tetapi juga sekaligus menempatkan kami pada ketidakpastian masa depan karena tidak adanya wilayah baru yang bisa menjadi tempat hidup kami secara memadai seperti sedia kala.

Oleh sebab itu, kami, Masyarakat Adat yang hadir dalam Muswil III AMAN Kaltim, menyerukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh proses pembangunan proyek IKN sebelum adanya jaminan hukum penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat.
  2. Mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik atas hak-hak komunitas Masyarakat Adat termasuk wilayah adat.
  3. Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat, yang menyediakan suatu prosedur sederhana, murah, dan punya legitimasi dalam melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat atas wilayah adatnya beserta hak asal-usul atau hak-hak tradisional lainnya.
  4. Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur untuk segera membentuk kebijakan daerah pengakuan Masyarakat Adat di wilayahnya beserta hak asal-usulnya, termasuk hak atas wilayah adatnya.
  5. Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 atau Putusan MK35 tentang Hutan Adat, sehingga kami dapat mengoptimalkan peran kami dalam mengelola dan menjaga hutan dan wilayah adat serta sumber-sumber pengetahuan di dalamnya.
  6. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur untuk segera melaksanakan Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  7. Mendesak pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan Perda Propinsi Kaltim No.1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  8. Mendesak POLRI dan TNI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan serta berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat, para pembela Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan haknya, termasuk hak-hak kami sebagai peladang tradisional. Sebaliknya POLRI dan TNI harus mengutamakan perlindungan terhadap Masyarakat Adat, secara khusus perempuan dan anak. Selanjutnya kami mendesak agar Institusi POLRI dan TNI menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat.
  9. Mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberdayaan serta bekerjasama dengan Masyarakat Adat dalam pengelolaan sumber daya alam, hutan adat dan wilayah adat, serta budaya, sesuai potensi di masing-masing Komunitas Masyarakat Adat sebagai upaya peningkatan sumber-sumber ekonomi masyarakat.

    Sebagai penutup dari Resolusi ini, sekali lagi kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera membuat langkah-langkah yang kongkrit untuk memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat di Kalimantan Timur, khususnya di lokasi IKN.

    Kami Masyarakat Adat Kalimantan Timur bersedia bekerjasama dengan Pemerintah dan semua pihak yang relevan untuk mencapai pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat di daerah kami.

    Disepakati bersama oleh seluruh peserta Muswil III, AMAN Kaltim
    Samarinda, 2 September 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *