Pihak Kepolisian saat mendatangi warga dilokasi aksi
Alih – Alih memfasilitasi mediasi antara Masyarakat Adat Long Bentuk dengan PT. SAWA. Aparat kepolisian memanggil warga yang melakukan aksi menuntut perusahaan untuk mengembalikan hak – hak mereka yang digusur paksa, serta denda adat yang mereka ajukan atas tidakan pelanggaran adat oleh perusahaan.
Aksi blokade jalan yang dilakukan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, kaltim berbutut pemanggilan oleh pihak kepolisian (08/02/2021)
Masyarakat Adat Long Bentuk dipanggil pihak kepolisian setelah aksi menutup jalan akses perusahaan yang berada di wilayah adat mereka sebagai bentuk kekecewaan terhadap perusahaan yang tidak merespon tuntutan meraka atas Denda Adat dan mengembalikan wilayah adat mereka yang digusur paksa oleh PT. SAWA.
Pemanggilan dilakukan langsung oleh Polsek Muara Encalong di lokasi tempat mereka melakukan aksi.
Merespon atas pemanggilan pihak kepolisian ini Beng Lui, Tokoh Adat Long Bentuk menyatakan “Saya ndak tau ya, bukan karena mereka tidak tau peraturan. Kalau kita bicara posisi aturan kan tentu mereka paham kita tidak di pihak yang salah, kenapa pihak yang kita anggap salah tidak mereka panggil tidak mereka proses. Kok pihak kita yang menuntut malah yang diproses. Jadi harapan kami sebenarnya, Kami ini kan hanya mau polisi itu mendesak perusahaan agar membuat pertemuan, pertemuannya dimana, di TKP atau dikatakan lokasinya di Long Bentuk bukan di Sangatta, karena ini juga kami tidak mau lagi terulang kembali seperti tahun 2015, dimana Long Bentuk diserang dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan jawaban atas kasus ini. Itu kita sudah trauma tidak mau lagi kami dengan cara seperti itu. Kita pikir kan pemerintah itu netral tapi ternyata tidak.” Paparnya.
Beng Lui juga menjelaskan bahwa Portal ini merupakan salah satu bentuk alat komunikasi Masyarakat Adat Long Bentuk dengan perusahaan komunikasi yang selalu kearah jalan buntu. Dalam beberapa kali, Surat yang mereka kirim ke perusahaan tidak mendapat respon . apalagi hingga terjadi pertemuan.
Salah satu surat pemanggilan pihak kepolisian yang ditujukan ke Beng Lui
“Jadi aksi ini kan salah satu alat kami untuk berbicara kepada perusahaan agar perusahaan mau duduk bersama, nah karena itu ada aksi, lalu yang kedua, setelah beberapa hari kita aksi muncul surat pemanggilan Polres datang langsung ke lokasi aksi warga, dan kita tolak. Yang mengantarkan komandan Polsek Muara Encalong. Setelah surat itu, harusnya surat pemanggilan berikutnya pada hari rabu. Tapi kemarin sore sudah datang lagi surat pemanggilan kedua dan kami tetap tolak.”Papar Beng Lui
Pemanggilan pihak kepolisian terhadap Komunitas Adat Modang Long Way ini sangat disayangkan Radus, Biro Advokasi AMAN Kaltim “Tindakan pemanggikan atas aksi warga oleh pihak kepolisian ini bisa mengkerdilkan semangat dan akan mematikan perjuangan masyarakat untuk memperjuangkan hak – hak mereka yang selama ini telah oleh pengusaha melalui perijinan sehingga pada perjuangan – perjuangan berikutnya, orang akan berfikir untuk memperjungkan haknya sebagai masyarakat adat. Maka dalam sisi perjungan ini akan menjadi pressure terhadap masyarakat.”
“Pihak aparat harusnya mengadakan mediasi karena ada ketentuan dimana pihak kepolisian wajib melakukan mediasi, masalah ini awalnya adalah kasus perdata atau tuntutan perdata masyarakat, jadi pihak kepolisian harusnya melakukan mediasi terlebih dahulu.” Tegas Radius