Tambang Non CnC Bencana Untuk Masyarakat Adat

Kasus Kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser dimana Noorhayati di vonis bersalah kerana melakukan ritual adat belian di lahan keluarganya yang digusur paksa perusahaan.

Kaltim.aman.or.id Banyaknya perusahaan tambang Non CnC (Clean and Clear) yang beropersi di Kalimantan Timur belum juga  ditindak keras hingga mencabut injinya oleh pemerintah. Padahal ini jelas merupakan pelanggaran keras yang dilakukan oleh perusahaan karena Clean and Clear sendiri merupakan syarat untuk perusahaan pertambangan untuk melakukan aktifitasnya.

Setiap aktifitas perusahaan pertambangan atas tanah yang telah dibongkar atau sedang proses seperti di wilayah sebuah komunitas adat harusnya segera diselesaikan akan tetapi ada perusahaan yang justru tidak menyelesaikan hak atas tanah, hal ini diungkapkan Mareta Sari, Jatam Kaltim.

Menurut Mareta Sari “Hal paling pertama yang harus dilakukan perusahaan ketika beroperasi di suatu wilayah harusnya menyelesaikan hak atas tanah terlebih dahulu baru kemudian pajak pajak, royalti dan lain- lain yang merupakan bagian dari upaya CnC yang dilakukan perusahaan. Kalau perusahaan yang mengaku CnC, apakah itu benar? harus ada pengawasan secara rutin yang membutikan tidak ada konflik. karena yang saya tahu di Kaltim tidak pernah berhenti konflik masyarakat adat dengan perusahaan – perusahaan pertambangan.”Tegas Mareta Sari

Mareta Sari juga menambahkan bahwa ketika penertipan tambang Non CnC ini tidak dilakukan malah akan terjadi amukan masyarakat dan akan banyak korban dan lahan semakin rusak karena tidak ada penyelesaian konflik. selain itu masyarakat juga akan mengalami ketakukan tidak punya tanah lagi shingga akan muncul konflik – konflik lainya.

Hingga saat ini bnayak kasus tambang Non CnC yang merugikan masyarkat adat, mulai dari perampasan lahan hingga kriminalisasi. kasus kriminalisasi Masyarakat Adat Paser oleh perusahaan tambang batu bara PT. Kideco Jaya Agung merupakan deretan kasus yang tidak berkesudahan dimana posisi masyarakat adat selalu lemah ketika berhadapan dengan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *