Kaltim.aman.or.id Setelah memenangkan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim dengan pihak Kanwil BPN Kaltim terkait HGU dua Perusahaan sawit PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa, Masyarakat Adat Muara Tae kembali mendatangi kantor BPN untuk mendaptkan salinan HGU dua perusahaan ini yang merupakan informasi publik ini.
Dalam pertemuan dengan pihak BPN, salinan HGU ini belum bisa diberikan dengan alasan bahwa atasan bidang lima yang menangani konflik sedang tidak adat di tempat.
Menurut Saiman, Perwakilan Warga Muara Tae selaku pemohon salinan HGU ini “Sistem pelayanan di BPN ini sangat berbelit – belit dan berliku – liku hal ini kadang diperburuk dengan pejabat kepala bidang yang kadang tidak ditempat sehingga pelayanan merekapun ikut terhambat. Padahal menurut petugas di BPN, atasan bidang lima yang bertanggung jawab memberi surat ke bidang lain terutama bidang satu dan dua terkait salinan HGU dan titik koordinat perusahaan.”Tegas Saiman.
“Seharusnya lembaga seperti BPN punya pusat layanan informasi publik terpadu sehingga masyarakat yang berkepentingan dapat dengan mudah dan cepat terlayani.”Tambah Saiman.
Pihak Warga Muara Tae sendiri akhirnya harus kembali k e BPN senin depan hingga kepala bidang lima berasda di tempat.