Dalam rangka mendorong legalitas Tanah Peraaq Long Bagun Ulu untuk menjadi Hutan Adat, beberapa kegiatan dilakuakan AMAN Kaltim dan berbagai lapisan Masyakat Adat Dayak Bahau Busang Umaq Wak dari tanggal 20 hingga 23 November 20217, diantaranya adalah penggalian data sosial terkait Safeguard atau perlindungan berdasarkan adat – istiadat terkait tanah peraaq yang telah di lakukan secara turun temurun.
Dalam wawancara dengan salah satu Perempuan Adat Dayak bahau Busang Umaq Wak, Unyang Uring “Tanah Peraaq adalah tanah yang disayangi yang memang dicadangkan untuk anak cucu dan gnerasi masa depan, sehingga keberadaanya sangat dilindungi secara adat dan tidak boleh sembarangan dalam penggunaanya.”tegasnya.
Dari wawancara dengan Unyang Uring dan beberapa perempuan adat lainnya diketahui bahwa posisi tanah peraaq sangat penting artinya bagi Dayak Bahau Busang Umak Wak di Kampung Long Bagun Ulu. Tanah peraaq merupakan cadangan dimana terdapat banyak bahan – bahan kepeluan adat di dalamnya mulai dari untuk keperluan ritual adat hingga untuk keperluan adat lainnya seperti untuk rumah adat, patung adat bahkan keperluan obat – obatan.
Selain penggalian data sosial terkait safeguard, juga dilakuakan pemetaan di beberapa tempat didalam tanah peraaq yang dilakukan warga secara partisifatif untuk bisa melengkapi data peta yang sudah ada. pemetaan juga untuk memberi tanda tempat – tempat penting di dalam tanah peraaq. di didalam tanah peraaq sendiri memiliki nama dimana beberapa ini mempunyai kesejarahan dan cerita rakyak tentang Komunitas Adat Dayak Bahau Busang Umaq Wak di masa lalu. beberapa tempat yang secara umum dikenal oleh komunitas ini yaitu Hunge Igo, Datah Uvah, Hungai Belaaq, Hunge Lio, Lulo Mentum, Datah Batoq, Datah Lidam, Gah Liah (Dahulu tempat ini merupakan pondok besar tempat berkumpulnya seluruh warga di Ladang)Long Megerung, Datah Paan, Levooq San, Sungai Asok, Hunge Tuhaan, Gah Bo dan Hunge Salung.
Selain itu juga dilakukan diskusi dengan masyarakat dalam hal tapal batas Kampung Long Bagun Ulu dengan tetangganya dan juga rencana pembentukan Panitia Masyarakat Adat dengan harapan segera ditanda tangani oleh Pihak Kabupaten Mahakam Ulu dalam hal ini bupati untuk mempermudah komunitas ini dalam mendaftarkan komunitasnya dalam upaya memperoleh legalitas tanah Peraaq meraka untuk menjadi Hutan Adat dari kementrian KLHK.