Kaltim.aman.or.id. Masyarakat adat Muara Tae akhirnya memenangkan sidang Sengketa Uji Akses dengan BPN Kaltim terkait HGU dua perusahaan sawit yang beroperasi di Wilayah Adat Muara Tae yaitu PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa (09/10/2017) dengan Nomor perkara 0006/REG-PSI/IV/2017.
Pihak BPN menolak memberikan dokumen HGU dua perusahaan ini dengan alasan informasi HGU ini merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan Kepala BPN RI nomor enam tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dikecualikan.
Menurut Ketut Bagya Yasa, Pendamping Masyarakat Adat Muara Tae pada sidang ini mengatakan “HGU itu dokumen publik, jika BPN menyembunyikan dokumen itu, maka sama saja BPN melindungi kejahatan Perusahaan yg ada di Kaltim. Sebenarnya BPN tidak paham hukum, karena dalam kesimpulan sidang BPN menyatakan dokumen tidak dapat diberikan dengan alasan bahwa dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sedangkan isi dalam dokumen tidak berkaitan dengan apa yg dimaksud persaingan usaha.” Papar Ketut.
“Seharusnya jika ada persaingan usaha tidak sehat BPN seharusnya mencermati dengan baik Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Tambah Ketut.
Ketut juga menegaskan bahwa jika dalam masa 14 hari BPN tidak melakukan banding dan tidak menyerahkan dokumen maka warga siap menggunakan instrumen pidana untuk memperoleh dokumen tersebut.
Pihak BPN sendiri di datang pada sidang putusan Sengketa Uji Akses HGU perusahaan yang berlangsung di gedung KIP Kaltim.