Untuk mendorong legalitas hutan adat Hutan Adat Long Bagun Ulu seluruh komponen Masyarakat Adat Dayak Bahau Busang Umaq Wak di Long Bagun Ulu bersama AMAN Kaltim melakuakn Audiensi dengan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu di Kantor DPRD Mahulu, Ujoh Bilang (15/09/2017).
Dalam mendorong legalitas hutan adat sendiri pada pelaksanaanya Masyarakat Adat memerlukan dasar – dasar hukum untuk mendapat legalitas tersebut yaitu berupa SK Bupati dan perda guna mengukuhkan mereka sebagai komunitas adat yang diakui oleh pemerintah.
Ketua BPH AMAN Kaltim, Margeretha Seting Beraan mengatakan “ AMAN memang mendorong adanya Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Mahulu, ini untuk memberi jalan bagi MHA yang ingin mengelola hutan adatnya secara mandiri.”Tegas Seting.
Dari pertemuan dengan DPRD Mahulu lahir komitmen dari DPRD untuk mendorong Perda Pengakuan MHA dimana DPRD Mahulu juga sepakat untuk melakukan MoU dengan AMAN Kaltim dalam mengawal dan bekerja sama untuk pelaksanaan perda ini.
Selain melakuakan Audiensi dengan DPRD Mahulu juga dilakukan Audiensi dengan pihak Bupati Mahulu yang diwalili oleh Wakil Bupati Mahulu Juan Jenau di Kantor Bupati Mahulu (20/09/2017) untuk mendorong terbentuknya Panitia MHA yang kelak akan melakukan identifikasi MHA dan menerima pendaftaran dari MHA yang ingin diakui sebagai MHA.
Dalam pertemuan dengan bupati disepakati tahap tindak lanjut untuk membentuk panita MHA dan menyelesaikan tata batas antara Kampung Batu Majang dengan Kampung Long Bagun Ulu.