Pemerintah Mahulu Sambut Baik Lahirnya Perda Adat dan Pembentukkan Panitia MHA di Mahulu

IMG-20170918-WA0036
Audiensi Masyarakat Adat LBU dengan DPRD Mahulu

Untuk mendorong legalitas hutan adat Hutan Adat Long Bagun Ulu seluruh komponen Masyarakat Adat Dayak Bahau Busang Umaq Wak di Long Bagun Ulu bersama AMAN Kaltim melakuakn Audiensi dengan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu di Kantor DPRD Mahulu, Ujoh Bilang (15/09/2017).

Dalam mendorong legalitas hutan adat sendiri pada pelaksanaanya Masyarakat Adat memerlukan dasar – dasar hukum untuk mendapat legalitas tersebut yaitu berupa SK Bupati dan perda guna mengukuhkan mereka sebagai komunitas adat yang diakui oleh pemerintah.

Ketua BPH AMAN Kaltim, Margeretha Seting Beraan mengatakan “ AMAN memang mendorong  adanya Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)  di Mahulu, ini untuk memberi jalan bagi MHA yang ingin mengelola hutan adatnya secara mandiri.”Tegas Seting.

Dari pertemuan dengan DPRD Mahulu lahir komitmen dari DPRD untuk mendorong Perda Pengakuan MHA dimana DPRD Mahulu juga sepakat untuk melakukan MoU dengan AMAN Kaltim dalam mengawal dan bekerja sama untuk pelaksanaan perda ini.

IMG-20170921-WA0023
Foto Bersama Wakil Bupati Mahulu, Juan Jenau dan Staf dengan Perwakilan Masyarakat Adat LBU dan AMAN Kaltim saat Audiensi Pembentukan Panitia MHA

Selain melakuakan Audiensi dengan DPRD Mahulu juga dilakukan Audiensi dengan pihak Bupati Mahulu yang diwalili oleh Wakil Bupati Mahulu Juan Jenau di Kantor Bupati Mahulu (20/09/2017) untuk mendorong terbentuknya Panitia MHA yang kelak akan melakukan identifikasi MHA dan menerima pendaftaran dari MHA yang ingin diakui sebagai MHA.

IMG-20170918-WA0030
Diskusi dengan Petinggi (Kepala Desa) Batu Majang untuk mencoba saling memahami tentang tata batas kampung antara Batu Majang dengan Long Bagun Ulu.

Dalam pertemuan dengan bupati disepakati tahap tindak lanjut untuk membentuk panita MHA dan menyelesaikan tata batas antara Kampung Batu Majang dengan Kampung Long Bagun Ulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *