Kaltim.aman.or.id. Perjalanan Muara Tae untuk mendapatkan informasi publik terkait HGU dua perusahaan yaitu PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa yang beroperasi di wilayah adatya semakin tidak ada kejelasan.
BPN sebagai pihak termohon diminta untuk memberikan Informasi terkait HGU perusahaan ini menolak dengan alasan informasi HGU ini merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan Kepala BPN RI nomor enam tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan BPN RI Khususnya pasar dua belas ayat empat, Hingga akhirnya kasus ini masuk kedalam sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) kaltim masih juga belum ada kepastian. Hingga kini kasus sidang Muara Tae Kontra BPN belum juga mendapatkan kejelasan putusan sidang setelah sidang terakhir pada tangga 24 Juli 2017 lalu.
Menurut Darius Saiman, wakil Masyarakat Adat Muara Tae “Informasi tentang HGU dari perusahaan yang beroperasi di wilayah adat kami ini sangat penting, dari sini bisa diletahui batas jelas dan pasti ijin dari perusahaan makanya kami juga meminta uji akses terkait peta dan titik koordinat perusahaan ini sehinggaperusahaan tidak main asal gusur yang membabat habis wilayah adat kami.”Tegas Saiman.
Saiman juga menambahkan bisa saja didalam HGU perusahaan terdapat haka- hak atas tanah lainnya milik masyarakat makanya perlu diketahui posisi HGU perusahaan dan juga sebagian besar masyarakat adat di Muara tae juga menggantungkan hidup dari kegiatan pertanian. Jangan sampai masyarakat tidak tahu kalau wilayah mereka berladang masuk dalam area HGU Perusahaan.
Hingga kini Saiman dan Masyarakat Adat Muara Tae masih menunggu sidang putusan di KIP yang belum juga dilaksanakan sejak sidang terakhir mereka dengan pihak BPN.