Kembalinya Palang Pintu Perjuangan Masyarakat Adat Muara Tae
Kaltim.aman.or.id Mimpin Kembali Memimpin Sebagai Kepala Adat Muara Tae. Perjuangan Mimpin dalam memperjelas posisinya sebagai Kepala Adat Muara Tae Akhirnya berbuah manis, Presedium Dewan Adat Kutai Barat Akhirnya mengembalikan jabatan Mimpim sebagai kepala Adat Kampung Muara Tae di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.
Alasan pemberentian sebagai kepala adat memang selalu menjadi pertanyaan mimpin yang dirasa tidak jelas dan mendasar kepada Presedium Dewan Adat. Hal ini yang menurut mimpin menjadi poin penting pihak presidium untuk mengembalikan jabatannya sebagai kepala adat.
Menurut Mimpin Pemecatan dirinya memang sarat dengan kepentingan oleh Aparat kampung Muara Tae Sendiri karena sebagai Kepala Adat Mimpin selalu menolak kehadiran perusahaan yang akan beroperasi di Wilayah Adat Muara Tae dimana jelas sekali perusahaan – perusahaan ini hanya akan membawa kerusakan bagi wilayah adat “Ini memang sudah beberapa kali saya tegaskan bahwa pemecatan saya ini sarat kan kepentingan oleh pemerintah kampung, dari petinggi (Kepala desa) Hingga staffnya yaitu Pak Andik sangat berupaya agar bisa memecat saya. Bahkan Pak Andik yang merupakan Kaur pemerintahan kampung pernah mengacam untuk memecat saya saat saya menolak tawarannya untuk bekerja sama dengan perusahaan.” Tegas Mimpin.
Mimpin juga menambahkan bahwa dirinya berterima kasih kepada pihak Presedium Dewan Adat Kubar atas pengembalian posisi jabatan ini karena memang sudah seharusnya dan Mimpin juga menegaskan rekayasa perusahaan sawit sangat dirasakan pada pemberentian dirinya sebagai kepala adat yang tanpa melalui proses dan hukum ynag benar.
Pemberentian Mimpin sebagai kepala adat akhirnya memang berdasarkan laporan dari Andik ditambah Petinggi dan Igoq yang merupakan mantan Kepala Adat Muara Tae Sebelumnya yang menurut mimpin adalah orang – orang pro perusahaan.
Masrani, Masyarakat Adat Muara Tae juga menegaskan “Pemberentian ini jelas sekali karena aktifitas Mimpin dalam melakukan penolakan – penolakan Pak Mimpin terhadap perusahaan yang akan beroperasi di Muara Tae, selain itu Pak Mimpin juga bekerja sama dengan AMAN dalam melakukan penolakan terhadap perusahaan – perusahaan.
Masrani juga memaparkan tidak sampai sebulan pemberentian Mimpin sebagai Kepala Adat langsung terjadi pelepasan lahan 170 hektare di Wilayah Adat Muara Tae dengan tanda tangan persetujuan Petinggi Kampng Muara Tae dan PJ Kepala Adat Muara Tae . Dari sini jelas sekali tujuan dari pemberentian Mimpin yaitu untuk melancarkan aktifitas perusahaan dalam menggusur Wilayah Adat Muara Tae
Pada saat setelah pemberentian Mimpin sebagai Kepala Adat 170 hektare yang terjadi tidak sampai sebulan setelah Mimpin diberentikan
Proses perjuangan Mimpin dalam memperjuangankan statusnya sebagai Kepala Adat sendiri beberapa kali mengalami jalan buntu. Setelah pemecatan, Mimpin pernah menyerhakan uang Lampakng (uang pengajuna perkara) kepada Kepala Adat Besar Jempang, Burhanudin agar memproses kasus pemberentian secara adat karena Mimpin keberatan terhadap pemecatan sendirinya yang tidak melalui proses peradilan adat. Akan tetapi setelah uang diserahkan tidak juga diproses oleh pihak Kepala Adat Besar Jempang.
Mimpin juga pernah – pihak melakukan proses Luratn (Perdamaian) dengan pihak yang mengadukan dirinya hingga diberentikan tapi tidak juga membuahkan hasil hingga akhirnya Mimpim kembali menghadap ke Pihak Presidium untuk meminta dokumen pembentian dirinya akan tetapi dengan berbagai pertimbangan Pihak presidium malah mengembalikan SK Mimpim untuk kembali menjabat sebagai Kepala Adat Muara Tae.