Kaltim.aman.or.id. Blokade jalan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Long Beluah terhadap kegiatan peloadingan limbah kelapa sawit PT. Gawi Plantation di Sungai Baluah, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan, kaltara akhirnya dibuka kembali oleh Kepala Desa Long Beluah. Pembukaan Blokade ini juga disakasikan oleh Camat Tanjung Palas Barat dan Kapolsek Tanjung Palas Barat (12/04/2017).
Pembukaan blokade ini bermula dari hasil koordinasi yang diselenggarakan oleh Camat Tanjung Palas Barat, Kapolsek Tanjung Palas Barat dan Kepala Desa Long Beluah di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Tanjung Palas Barat sebelum pembukaan blokade.
Menurut salah seorang tim aksi blokade, Yohanes Lihiu “Meski dengan berat hati kami menerima kesepakatan hasil koordinasi ini. Mengingat Kepala Desa Long Beluah bertanggung jawab membuka blokade dengan syarat jika dalam kurun satu minggu sejak dikeluarkannya surat pernyataan perusahaan tidak juga memenuhi tuntutan masyarakat, maka kepala desa sendiri justru akan kembali memimpin blokade jalan dan menghentikan seluruh aktifitas perkebunan sawit PT. Gawi Plantation.”Cetus Lihiu.
Lihiu juga memaparkan bahwa saat penandatanganan surat pernyataan Kapolsek Tanjung Palas Barat mengatakan kepada warga bahwa dirinya siap mendampingi dan mengawal proses ini sampai kemanapun juga, kapolsek juga mengajak para tokoh masyarakat, kepala desa dan muspika pergi ke Tanjung Selor pada hari yang sama guna membahas persetujuan ini dengan pihak perusahaan dan kapolsek berharap pihak PT. Gawi Plantation konsekuen dengan janji mereka kepada masyarakat.
Perusaan sendiri dari aksi hingga dibukanya blokade tidak pernah datang untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Setelah membuka blokade jalan, Kapolsek Tanjung palas Barat dan Kepala Desa Long Beluah mengajak koordinator aksi untuk ke Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara bertemu dengan pihak PT. Gawi Plantation