Masyarakat Adat Kaltim Aksi Depan Kantor Gubernur Tuntut Jokowi 10 Tahun Abai UU Masyarakat Adat

Penulis Infokom : PW.AMAN Kaltim

Samarinda, 11 oktober 2024

Masyarakat Adat Kalimantan Timur melakukan aksi didepan kantor Gubernur, aksi yang  menuntut pemerintah segera disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat yang tak urun disahkan sudah 10 tahun Rezim Pemerintahan Jokowi Abaikan Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur mengajak Komunitas Masyarakat Adat Anggota AMAN  yang berasal seluruh Kabupaten dikaltim aksi menutut pemerinta, komunitas berasal antara lain,Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu untuk bersolidaritas melakukan aksi didepan kantor Gubernur dengan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Hampir semua peserta yang hadir berasal dari komunitas anggota AMAN yang menjadi korban kebijakan permerintah dan perusahaan bersaksi didepan kantor Gubernur.


Ketua PH.PW. AMAN Kaltim mengatakan hari ini kami melakukan aksi puncak keresahan serta ketidak pastian hukum masyarakat adat,  disini kami hadirkan para korban perusahaan maupun korban proyek strategis Nasional/PSN. Antaranya yang kami hadirkan masyarakat adat Balik yang selama ini tanahnya di caplok IKN. Serta banyak lagi korban-korban lain terkait perizinan HGU perusahaan sawit di Kedang Ipil Komunitas Sumping layang, komunitas Paser Adang, telake, Semunte, Mayang . Hampir rata-rata para korban yang kami bawa terancam kehilangan  wilayah adat dan hilangnya tradisi,kebudayaan serta terancam punah dari berbagai gempuran peraturan-peraturan yang buat  pemerintah yang melemahkan masyarakat adat sehingga mendukung investor menguasai wilayah kelola masyarakat adat.

Krisantus Lung Ngo sebagai Korlap Aksi Koalisi menjelaskan kegiatan aksi ini juga berkoalisi dengan organisasi masyarakat sipil,Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN Kaltim), Wahana Lingkungan Hidup(Walhi),Jaringan Advokasi Tambang( Jatam Kaltim), Kelompok Kerja Tiga Puluh(Pokja30), YLBHI LBH Samarinda dalam aksi melakukan orasi penyampaikan tuntutan masyarakat adat kepada pemerintah dan ditutup dengan sidang rakyat pembacaan tuntutan kepada pemerintah serta membacakan nawadosa rezim Jokowi

selain itu aksi penyampaian aspirasi, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta dari komunitas adat menyampaikan laporan serta update situasi kampung-kampung mereka yang selama ini mengalami kerusakan berat yang di alami intimidasi,kriminalisasi oleh aparat, dan juga oleh kebijakan pemerintah mengeluarkan izin perusahaan di tempat mereka masing.

Para korban dan banyak kasus-kasus terjadi di Masyarakat Adat Dikaltim ini bisa disimpulkan bahwa karena ketiadaan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat adat. tidak hadirnya Undang-Undang Masyarakat Adat 10  Tahun pemerintahan Jokowi mengabaikan UU Masyarakat Adat sementara sudah diusulkan oleh kelompok masyarakat adat sejak lama bahkan sudah masuk prolegnas DPR dan pemerintah tidak urun disahkan, dari evaluasi aksi juga menyampaikan 10 tahun rezim Jokowi tidak ada etikat baik terhadap RUU Masyarakat Adat,macet diduga rezim Jokowi melakukan penghiantan kepada Masyarkat Adat. Sebab di periode pertama Pemerintahan Jokowi telah meminta dukungan masyarakat adat agar di pilih sebagai Presiden bahkan telah masuk dalam Program Nawacita Jokowi yang dimana berjanji akan memenuhi hak-hak masyarakat adat serta mendukung agenda-agenda masyarakat adat. Bisa diliat dari kebijakan rezim Jokowi justru memperparah melegitimasi kejahstsn rezim, antarnya belum sahkan UU masyarakat adat bahkan justru sebaliknya rezim mengeluarkan banyak kebijakan UU, Peraturan Pemerintah yg bertentangan dengan cita-cita masyarakat adat.


Masyarakat Adat di Kaltim juga mendesak Pemerintah yang baru terpilih Prabowo Gibran yang akan melanjutkan roda pemerintahan setelah dilantik memprioritaskan agenda keselamatan Masyarakat Adat serta mendukung agenda masyarakat adat.

untuk mengakhiri aksi seluruh kegiatan aksi ditutup dengan pembacaan nawadosa 10 Tahun Pemerintahan Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *