kaltim.aman.or.id 07 September 2024
TANJUNG SELOR– Ketua PH. PD. AMAN Daerah Sekatak Mempertanyakan Keseriusan Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Bulungan dalam Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Nomor. 12 Tahun 2016 terhitung 8 tahun tidak ada progres percepatan Penetapan Masyarakat Adat melalui SK. Bupati
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sekatak Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan/Panitia Masyarakat Adat sudah melakukan kegiatan verifikasi di komunitas anggota AMAN di Kabupaten Bulungan yang di mulai Bulan Agustus s/d September 2024. antara lain komunitas yang sudah di verifikasi oleh panitia Masyarakat Adat(MA) dan AMAN Komunitas Ga’ai Kung Kemul Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat, Komunitas Uma’Kulit Desa Long Lian Kecamatan Peso, Komunitas Bulusu Rayo Desa Kelising dan Komunitas Punan Tugung Desa Punan Dulau Kecamatan Sekatak.
Pasca melakukan kegiatan verifikasi kepada keempat Komunitas yang diajukan oleh Pengurus Wilayah AMAN Kaltara, Pengurus Daerah AMAN dan Pemerintah Kabupaten Bulungan diwakili Panitia pada tanggal 14 Maret tahun 2022 yang di wakilkan oleh kepada Panitia Masyarakat Adat melalui di pimpin Sekretariat Panitia MA Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa tersebut belum ada progres. Denny Magong Salan Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Kabupaten Bulungan mempertanyaan Keseriusan Panitia MA Kabupaten Bulungan. Denny mengingatkan Panitia MHA sudah 4 Bulan pasca melakukan Verifikasi Lapangan yang dilaksanakan di Komunitas Punan Tugung Desa Punan Dulau dan Komunitas Bulusu Rayo Desa Kelising Kecamatan Sekatak pada tanggal 27-28 Mei 2024 belum ada tindak lanjut.
Denny mengakui sudah bertemu dengan Bupati Bulungan di Rumah Jabatan pada tanggal 21 Juli 2024, Bupati menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil dari Panitia MHA setelah itu akan diterbitkan SK, tegas Bupati Bulungan Syarwani. dalam pertemuan antara AMAN dan Bupati tersebut Bupati menyarankan kepada Pengurus Daerah AMAN berkoordinasi dengan Panitia MA. sedangkan pada tanggal 19 Agustus 2024 sesuai arahan Bupati untuk pihak AMAN melakukan koordinasi dengan panitia melalui Sekretariat Panitia yaitu di Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) mengatakan akan segera melakukan rapat internal dengan seluruh Panitia setelah itu akan menghubungi pihak Lembaga pengusul. nyatanya sampai hari ini 7 September 2024 belum ada kabar.
Menurut Denny pihaknya sangat kecewa dengan pihak Panitia tersebut, ia menduga ada kesengajaan mengulur waktu bahkan ia merasa pihaknya dibuat seperti bola diover kesana-kesini. kata Dennny Saya berharap proses berjalannya verifikasi anggota komunitas dan proses Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat berjalan baik dan cepat sesuai dengan proses yang sudah dilaksanakan hanya tinggal menunggu SK. Penetapan oleh Bupati Bulungan.
Ketua PH. PD. AMAN Kabupaten Bulungan proses penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini jangan dihubungkan dengan proses Politik yang sedang berjalan jangan sampai PPMA di tunda dan di permainkan menjadi isu Pilkada serentak tahun 2024 ini.
sementara Komunitas Adat di kabupaten Bulungan ini butuh kejelasan dari Panitia, sudah 3 bulan pasca verifikasi dari dua Komunitas di kecamatan sekatak harus nya lanjut melakukan verifikasi bagi komunitas yang belum diverifikasi agar berjalan sama sama. Sebagai penutup apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan melalui Panitia MA Kabupaten Bulungan serius dalam hal pengakuan dan perlindungan ini? Jika memang tidak serius. Silahkan menyampaikan klarifikasi di media secara terbuka,. Tegas Denny saat menyampaikan ke Media kaltim.aman.or.id
Penulis Jurnalis Masyarakat Adat Kab. Bulungan
Editor: Infokom PW. AMAN Kaltim