Oleh : Andreas Hului Biro Pengembangan Organisasi dan Kaderisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim
Samarinda Aksi lanjutan kembali dilakukan oleh ribuan mahasiswa yang tergabung di dalam Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (Makara). Unjuk rasa kembali dilakukan di halaman depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (26/8/2024).
Tujuan dalam aksi lanjutan kali ini adalah mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 serta putusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya mengawal isu terkait Putusan DPR terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Makara ini juga membawa beberapa poin tuntutan penting lainnya, seperti tidak kunjung disahkannya RUU Masyarakat Adat.
Jenlap Aksi, Muhammad, menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat sangatlah penting untuk mengakomodir hak-hak dari pada masyarakat adat, seperti banyaknya masyarakat adat yang belum memiliki identitas (KTP) sehingga menyebabkan hak politik, sosial, ekonomi dan hukum masyarakat adat tidak bisa dipenuhi.
” Selain itu, marak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik agraria di kawasan wilayah adat, masyarakat adat secara langsung hidupnya bersinggungan dengan hutan, dengan adanya RUU masyarakat adat ini kita dapat melestarikan hutannya dan juga kebudayaan yang mereka miliki.
Lanjutnya ” akibat ketidaan RUU masyarakat adat ini juga berimbas terhadap masyarakat adat yang ada di Kaltim, contohnya adalah Pembangunan IKN yang dinilai abal-abal hanya sebagai ambisi pemerintahan rezim Jokowi, yang menggusur masyarakat adat dan lokal di sana”.
Mengingat dari tahun 2010 hingga 2024, Presiden bersama DPR tidak memiliki niatan yang serius untuk mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat yang mengakomodir hak-hak dari pada masyarakat adat. Bahkan RUU Masyarakat Adat ini telah 3 kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak 3 kali.
Menurut catatan AMAN akibat dari tidak kunjung disahkannya RUU MA ini oleh Pemerintah menyebabkan 11, 07 ha wilayah adat yang dirampas, 925 kriminalisasi terhadap masyarakat adat, 687 konflik agraria di wilayah adat, serta kebijakan yang merugikan masyarakat adat dan lokal seperti lahirnya KHUP, UU Cipta Kerja, Revisi UU IKN, dan UU KSDAHE.
Selain itu, tuntutan yang dibawa oleh masa aksi adalah Sahkan RUU Perampasan Aset, Penolakan Hak Guna Usaha 26.000 ha PBNU di PT. KPC, Menuntut pertangungjawaban Jokowi dan DPR, serta Mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap masa aksi.
Terpantau di lapangan aparat keamanan melakukan tindakan refresif terhadap masa aksi sehingga menimbulkan 1 korban patah dibagian kaki, 1 korban patah dibagian tangan, 1 korban luka dibagian mata dan 4 masa aksi yang ditangkap.
“Sumber/Infokom PW. AMAN Kaltim”