Muara Tae Harapkan Di Polda Kaltim Atas BPN Segera Di Proses
Kaltim.aman.or.id Perjuangan Masyarakat Adat Muara Tae untuk mendapatkan informasi tentang HGU dua perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah adat mereka kian sulit. Perusahaan sawit yang dimaksud adalah dua anak perusahaan dari group besar First Resources yaitu PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa.
Pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim tidak juga memberikan surat yang diminta. Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim sendiri jelas menegaskan bahwa HGU ini merupakan informasi publik, setelah kekalahan BPN atas Muara Tae pada Bulan Oktober 2017 lalu.
Padahal HGU ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat serta antara anggota masyarakat dengan masyarakat kainya.
Sikap Kanwail BPN Kaltim ini sangat disayangkan oleh pihak Muara Tae, syarat – syarat pengajuan permohonan informasi publik juga sudah sesuai peraturan yang berlaku seperti surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permohonan informasi ( No.11/14.3-400/I/2017).
Menurut Darius Saiman yang merupakan Perwakilan Masyarakat Adat Muara Tae, berbagai cara sudah dilakukan oleh pihak Muara Tae untuk melakukan eksekusi hasil keputusan KIP Kaltim. Tapi pihak BPN tidak juga bergeming “Kami sudah beberapa kali mendatangi pihak Kanwil BPN Kaltim pasca kemenangan kami atas mereka, tapi tidak juga mereka memberi informasi HGU yang kami. bahkan kami kian dipersulit dengan berbagai proses yang sepertinya ingin mematahkan upaya kami untuk mendapatkan informasi ini.” Tegas Saiman.
Sikap BPN sendiri sangat disesalkan Saiman “BPN sebagai lembaga publik sebaiknya menaati putusan hukum yang berlaku bukan malah menghalang – halangi. Selain itu kami juga berharap laporan kami ke Polda kaltim dan Ombudsman Kaltim atas ketidakpatuahan BPN ini segera diproses, karena laporan ini sudah satu bulan yang lalu.” Tambah Saiman.
Pihak Masyarakat Adat Muara Tae sendiri sudah melaporkan tindakan Kanwil BPN Kaltim ini kepada Polda Balikpapan pada bagian tindak pidana khusus (05/09/2018) guna mendapatkan kepastian hukum serta turut melaporkan proses ini ke Ombudsman Wilayah Kaltim, walaupun hingga kini belum juga ada perkembangan yang signifikan atas kasus ini.