Masyarakat Adat Muara Tae Menangkan Sidang UJi Akses AMDAL Atas Pemkab Kubar

DSCN8729
Anak – anak dari Masyarakat Adat Muara Tae berenang di Sungai Nayan yang telah dicemari limbah dari perusahaan sawit hingga pertambangan batu – bara yang beroperasi di hulu sungai wilayah ini. sejak tercemar, Sungai Nayan sudah tidak lagi diguakan masyarakat sebagai sumber air bersih seperti dahulu.

Kaltim.aman.or.id Masyarakat Muara Tae Berhasil memenangkan sengketa informasi menyangkut uji akses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Wilayah Adat Muara Tae yaitu PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa pada pada putusan sidang di Ruang Sidang KIP Kaltim, Smarinda dengan no. registrasi  003/REG-PSI/II/2017.

Sebelumnya Pemerintah Daerah Kutai Barat menolak memberikan AMDAL dua anak perusahaan dari Group First Resources dengan dasar surat edaran Bupati Kutai Barat Nomor 045/078/Hk-TU.P/II 2010 tentang tentang perlindungan dokumen negara dengan melarang kepada seluruh SKPD di Kabupaten Kutai Barat untuk menyebarkuaskan, meminjamkan bahkan menyerahkan dokumen negara tanpa hak kepada pihak manapun yang tidak berhak tanpa seijin bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

IMG-20170426-WA0052
Surat Penolakan Pemberian Informasi AMDAL oleh Pemkab Kubar

I Ketut Bagya Yasa yang  merupakan penerima kuasa dari Masyarakat Adat Muara Tae memaparkan “sebenarnya memang sangat penting bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen – dokumen publik seperti AMDAL dan HGU yang memungkinkan untuk mendapatkan kebutuhan masyarakat di lapanan.”Tegasnya.

Ketut  juga menjelaskan bahwa selama persidangan dalam melakukan uji akses ini dokumen AMDAL ini dilakukan sebanyak empat kali persidangan. Pada sidang pertama Pemkab Kubar tidak datang untuk memenuhi panggilan sidang, dalam sidang kedua untuk pembuktian juga tidak dihadiri oleh Pemkab Kubar hingga panggilan ketiga untuk pengambilan kesimpulan juga tidak dihadiri oleh Pemkab Kubar. Akhirnya Komisi Informasi Kalimantan Timur dalam keputusannya menyatakan bahwa Pemkab Kubar harus menyerahkan seluruh dokumen AMDAL dua perusahaan sawit yang berada di Muara Tae kepada Masyarakat Adat Muara Tae.

Hingga mencapai masa putusan tetap hakim (inkracht) Pemkab Kubar tidak juga melakukan banding maka tercapai keputusan final yang mengikat kedua belah pihak dan Masyarakat Adat Muara Tae berhak mengeksekusi untuk mendapatkan dokumen AMDAL yang ada di Pemkab Kubar.

Darius Saiman dari Masyarakat Adat Muara tae menyayangkan sulitnya mengajukan permohonan AMDAL ke Pemkab Kubar, menurutnya “Kesan Tertutup ini bisa terlihat pada Pemkab Kubar dalam hal meminta dokumen AMDAL yang pada umumnya dapat dimohonkan langsung kepada BLH Kubar, tetapi dengan SK dari bupati malah harus diajukan kepada bupati.” Kata Saiman dengan heran.

Informasi yang berkaitan dengan pemerintahan di Kabupaten Kutai barat memang sangat tertutup dengan adanya edaran bupati terdahulu, Ismael Thomas saat menjabat sebagai bupati yang diedarkan pada tahun 2010.

DSCN8833
Masrani, Mantan Petinggi (Kepala Desa) Muara Tae yang pernah mendapat surat edaran dari bupati kutai barat terdahulu tentang larangan membagikan informasi publik dari pemerintah saat menjabat sebagai Petinggi Kampung Muara Tae.

Menurut Masrani, mantan Petinggi (Kepala Desa) Muara Tae yang menjabat di masa Ismael Thomas “memang ada edaran dari bupati pada waktu itu bahkan hingga ke tingkat desa dilarang memberikan data atau informasi yang berkaitan dengan pemeintahan tanpa ijin dari bupati. Edaran itu saya terima saat masih menjabat sebagai Petinggi Muara Tae pada waktu itu.”Kata Masrani.

Masrani juga menambahkan bahwa masyarakat benar – benar berharap pada Bupati Kutai Barat yang baru untuk bisa membawa perubahan. Berdeda dengan bupati terdahulu yang malah membuat edaran hingga ke tingkat kepala desa untuk tidak memberikan data dan informasi publik hingga terkesan tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *